Editor 27 Agustus 2025

Landasan hukum program ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 yang menugaskan percepatan pembangunan kawasan tersebut. Dalam hal ini, Menko Pangan ditetapkan sebagai Ketua Otorita yang berperan mengorkestrasi seluruh kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Republik Indonesia dengan menjamin cadangan pangan dan infrastruktur pendukung yang berkelanjutan.

Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Wanam dikawal oleh Satgas Merah Putih yang terdiri dari unsur TNI dengan dukungan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Menteri Pertahanan menegaskan bahwa pengembangan Wanam tidak hanya berfokus pada sektor pangan dan energi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kedaulatan negara. (Biro Infohan Setjen Kemhan)

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*