
Dosen Ilmu Politik UTS Makassar
Sejak berlakunya sistem proporsional terbuka pada kegiatan elektoral di Indonesia, setiap individu yang telah tercatat dalam daftar kandidat oleh partai politik pada dasarnya memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam merebut kursi di parlemen. Elektoral di Indonesia ibarat pasar bebas. Setiap orang memiliki akses terbuka terhadap pasar, yaitu masyarakat pemilih. Mereka bisa menjual ide dan gagasan mereka kepada siapapun sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Pemilu.
Sistem terbuka meningkatkan intensitas persaingan diantara kandidat. Tidak hanya kandidat antara partai politik, tapi juga para kandidat di internal partai politik itu sendiri. Tingginya persaingan ini seperti di dunia pasar bebas pula yang tidak cukup mengandalkan komunikasi dengan menjual gagasan, tetapi juga dibutuhkan transaksi yang bersifat take and give. Oleh karena itu, sudah menjadi umum, politik uang dan pertukaran barang begitu populer dalam setiap momentum pemilihan umum di Indonesia, baik itu pada pemilihan pemimpin eksekutif maupun pemilihan anggota legislatif.
Sejak tahun 1999, ketika pemilihan secara demokratis kembali dimulai, partisipasi politik perempuan dalam berbagai arena elektoral masih sangat rendah. Partisipasi dan kesadaran tersebut belum tumbuh karena situasi politik dan budaya masyarakat Indonesia yang masih sedikit memberikan ruang bagi perempuan di ranah publik. Sistem politik sebelum reformasi 1998 sangat membatasi partisipasi politik perempuan karena pemilihan menggunakan proporsional tertutup, dan pemerintah terlibat dalam mengatur hasil Pemilu. Kemudian, pada masalah budaya, hampir sebagian besar sistem tradisional masyarakat di Indonesia mengenal budaya patriarki yang sangat membatasi perempuan di ruang publik.
Sistem patriarki yang dianut oleh masyarakat mengajarkan bahwa laki-laki sebagai kepala rumah tangga memiliki tugas memenuhi ekonomi dengan bekerja sepenuhnya di luar rumah. Sementara perempuan bertugas pada masalah domestik rumah tangga; memasak, urus anak, mencuci dan lain sebagainya.
Atas fenomena itu, ketika reformasi bergulir pada 1998, kelompok-kelompok pro demokrasi dan aktivis feminis menyuarakan dengan keras kesetaraan gender di ruang publik. Termasuk pula di ranah politik, pemerintahan dan kepemimpinan nasional. Dan sebagai negara yang telah memiliki konsep demokrasi, Indonesia memiliki komitmen meningkatkan partisipasi perempuan di ruang publik yang sejalan dengan konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Diantaranya kemudian ditekankan pemerintah dalam Undang-Undang Partai Politik No.31/2002 yang menyebutkan bahwa kepengurusan partai politik harus memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Ketentuan afirmasi pemenuhan kuota 30 persen bagi perempuan ini ditegaskan lagi dalam undang-undang Pemilihan Umum di Indonesia pada tahun 2003.
Pemerintah mengatur partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, ketentuan itu tertulis, ‟Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Pada perkembangannya, afirmasi ini mengalami penyempurnaan seiring amandemen undang-undang Pemilu dan partai politik yang terus terjadi. Seperti pada tahun 2007 pemerintah melalui UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, mewajibkan struktur penyelenggara juga harus memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Sementara bagi partai politik, tidak hanya dalam pencalonan anggota legislatif, dalam pendirian, dan susunan kepengurusan baik di pusat dan daerah, juga mesti memenuhi kuota 30 persen. Tahun 2008, sikap pemerintah lebih kuat lagi dengan mewajibkan zipper system, bahwa dari 3 calon, sekurang-kurangnya terdapat 1 calon perempuan. Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 menegaskan, “Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon”. Pada ayat (1) mengatur bahwa nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut.
Dampak Afirmasi 30 Persen
Secara umum, perolehan kursi kandidat perempuan tahun 2024 di parlemen pada berbagai tingkat, DPR RI dan DPRD masih terbilang rendah dibanding kandidat laki-laki. Pada tingkat nasional, jumlah perempuan di parlemen hanya 127 orang, sementara laki-laki mencapai 453 orang. Di tingkat propinsi dan kabupaten, misalnya di Sulawesi Selatan, kandidat perempuan yang lolos hanya 21 orang dari total 85 kursi di DPRD Propinsi.
Meski demikian, sejumlah penelitian menunjukkan peningkatan partisipasi perempuan di parlemen sejak diberlakukannya kuota 30 persen. Anna Margret dkk dalam Representasi Perempuan di Lima Ranah (2022) mencatat dari tahun 1955 hingga tahun 2024. Pasca reformasi, pada Pemilu langsung dan serentak pertama yang diselenggarakan tahun 2004, persentase perempuan di parlemen hanya 8,80 persen. Tahun 2004 pasca afirmasi perempuan mulai disuarakan melalui undang-undang Pemilu, meningkat menjadi 11,9 persen. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
| Tahun Pemilu | Perempuan | Laki-Laki | Laki-laki dan Perempuan | |||
| Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | |
| 1955 | 16 | 5,88 % | 256 | 94,12 % | 272 | 100 % |
| 1971 | 31 | 6,74 % | 429 | 93,26 % | 460 | 100 % |
| 1977 | 37 | 8,04 % | 423 | 91,96 % | 460 | 100 % |
| 1982 | 42 | 9,13 % | 418 | 90,87 % | 460 | 100 % |
| 1987 | 59 | 11,80 % | 441 | 88,20 % | 500 | 100 % |
| 1992 | 62 | 12,40 % | 438 | 87,60 % | 500 | 100 % |
| 1997 | 58 | 11,60 % | 442 | 88,40 % | 500 | 100 % |
| 1999 | 44 | 8,80 % | 456 | 91,20 % | 500 | 100 % |
| 2004 | 61 | 11,09 % | 489 | 88,18 % | 550 | 100 % |
| 2009 | 100 | 17,86 % | 460 | 82,14 % | 560 | 100 % |
| 2014 | 97 | 17,32 % | 463 | 82,68 % | 560 | 100 % |
| 2019 | 120 | 20,87 % | 455 | 79,13 % | 575 | 100 % |
| 2024 | 127 | 21,9 % | 453 | 78,1 % | 580 | 100 % |
Tabel 1 (Sumber : Representasi Perempuan di Lima Ranah, Anna Margret dkk, 2022)
Dalam Representasi Perempuan di Lima Ranah, para peneliti juga menemukan dampak penerapan zipper system terhadap tingkat keterpilihan perempuan pada pemilihan legislatif. Sistem ini mengharuskan terdapat satu perempuan dari nomor urut 1 sampai 3 dalam daftar surat suara. Tapi apakah ini merupakan faktor yang cukup dalam meningkatkan pengaruh politik perempuan di tengah-tengah masyarakat pemilih? Atau justru masih banyak faktor-faktor lain yang lebih menentukan dalam keterpilihan dan kebertahanan perempuan dalam politik elektoral atau pemilihan legislatif.
Refleksi Hari Wanita Nasional dan Kuota 30 Persen
Hari ini, Minggu pada tanggal 9 Maret 2025 diperingat sebagai hari wanita nasional. Di hari ini, perjuangan untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan di arena kekuasaan perlu kembali direnungkan. Mengapa dengan segala keistimewaan yang telah diberikan oleh undang-undang, para politisi perempuan belum mampu menyamakan komposisi mereka di perolehan kursi anggota legislatif?
Secara umum, jumlah perempuan dalam pencalonan oleh partai politik telah memenuhi kuot 30 persen. Namun keterpilihan perempuan masih jauh dari harapan. Padahal, jumlah pemilih tetap perempuan lebih dari setengah jumlah pemilih tetap pada Pemilu. Tahun 2024 misalnya, jumlah DPT sebesar 204.807.222 pemilih. Jumlah pemilih perempuan: 102.588.719 pemilih, sementara jumlah pemilih laki-laki: 102.218.503 pemilih.
Kompetisi langsung, yang bebas dan terbuka ini sebenarnya hanya membutuhkan kapasitas personal yang kuat, strategi pemenangan, pengorganisasian tim, jaringan sosial dan politik, mobilitas, dan modal ekonomi. Semua ini dapat dimiliki oleh siapapun tanpa mengenal jenis kelamin. Dalam banyak contoh, kita bisa menemukan politisi perempuan yang kuat dalam perpolitikan di masa sekarang. Mereka tidak hanya terpilih, tapi juga mampu bertahan dalam kompetisi 5 tahunan ini. Bahkan, diantaranya bisa naik level dari tingkat kota ke propinsi, dan dari propinsi ke nasional. Selamat hari wanita nasional!





