
Dosen Ilmu Politik UTS Makassar
Sejak berlakunya sistem proporsional terbuka pada kegiatan elektoral di Indonesia, setiap individu yang telah tercatat dalam daftar kandidat oleh partai politik pada dasarnya memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam merebut kursi di parlemen. Elektoral di Indonesia ibarat pasar bebas. Setiap orang memiliki akses terbuka terhadap pasar, yaitu masyarakat pemilih. Mereka bisa menjual ide dan gagasan mereka kepada siapapun sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Pemilu.
Sistem terbuka meningkatkan intensitas persaingan diantara kandidat. Tidak hanya kandidat antara partai politik, tapi juga para kandidat di internal partai politik itu sendiri. Tingginya persaingan ini seperti di dunia pasar bebas pula yang tidak cukup mengandalkan komunikasi dengan menjual gagasan, tetapi juga dibutuhkan transaksi yang bersifat take and give. Oleh karena itu, sudah menjadi umum, politik uang dan pertukaran barang begitu populer dalam setiap momentum pemilihan umum di Indonesia, baik itu pada pemilihan pemimpin eksekutif maupun pemilihan anggota legislatif.
Sejak tahun 1999, ketika pemilihan secara demokratis kembali dimulai, partisipasi politik perempuan dalam berbagai arena elektoral masih sangat rendah. Partisipasi dan kesadaran tersebut belum tumbuh karena situasi politik dan budaya masyarakat Indonesia yang masih sedikit memberikan ruang bagi perempuan di ranah publik. Sistem politik sebelum reformasi 1998 sangat membatasi partisipasi politik perempuan karena pemilihan menggunakan proporsional tertutup, dan pemerintah terlibat dalam mengatur hasil Pemilu. Kemudian, pada masalah budaya, hampir sebagian besar sistem tradisional masyarakat di Indonesia mengenal budaya patriarki yang sangat membatasi perempuan di ruang publik.





