
Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal
Awal tahun 2022, pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Setelah sekitar 18 tahun undang-undang tersebut tidak mengalami perubahan, kini diawal tahun 2022 undang undang tersebut diperbaharui kembali.
Beberapa hal yang menjadi fokus undang undang tersebut ada 4, yakni tentang pajak dan retribusi, dana transfer ke daerah, spending quality dan sinergi pembiayaan dan lainnya. Yang membedakan Undang undang ini dengan sebelumnya adalah adanya harmonisasi, penyelarasan dan sinergi antara pusat dan daerah dalam proses pelaksanaan APBD dari awal penyusunan hingga pertanggungjawaban. Dengan kolaborasi ini diharapkan, pemerintah daerah dapat menyelesaikan tugas tugas di daerah dengan sebaik baiknya terutama dalam penggunaan dana yang bersumber dari APBD.
Dalam hal pajak dan Retribusi, telah diatur dalam undang undang bahwa pemerintah daerah dapat memungut pajak dan retribusi dalam hal yang telah ditentukan (pasal 4). Terdapat larangan jelas untuk Pemda memungut yang tidak tercantum dalam Undang-undang. Begitu pula dengan pembagian jenis-jenis pajak dan retribusi antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, telah ada porsinya masing-masing. Misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak rumah makan dan lain-lain.





