Aspek kedua yang menjadi titik tekan Undang-Undang ini adalah Dana Transfer ke Daerah (TKD). Dana Transfer terdiri dari bermacam-macam bentuk antara lain : Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi khusus, Dana Insentif Daerah, Dana Desa dan lainnya (pasal 106). Dana TKD ini merupakan dana pemerintah pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) guna mengisi celah fiskal yang terjadi di daerah. Celah fiskal dimaksud adalah kekurangan pendanaan di daerah yang terjadi karena pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak cukup mendanai kebutuhan operasional maupun penyelarasan program Pemerintah pusat atau dengan kata lain celah fiskal adalah selisih kebutuhan fiskal dengan pendapatan daerah (pasal 125).
Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain dana transfer ke daerah, komponen pembiayaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah pendapatan asli daerah. Setiap daerah memiliki PAD yang tidak sama, ada yang tinggi ada pula yang rendah/kecil. Hal ini dikarenakan potensi daerah yang berbeda dan cara mengeksploitasi pendapatan juga berbeda.
Dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah telah menetapkan jenis-jenis belanja yang akan dilaksanakan. Pengelolaan belanja di daerah diharapkan dapat memiliki kualitas dalam pembiayaan (spending quality). Belanja daerah disusun berdasarkan kerangka jangka menengah, penganggaran terpadu dan penanggaran berbasis kinerja (pasal 140). Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini, diatur tentang jenis-jenis belanja yang dapat dibiayai menggunakan dana transfer. Misalnya belanja pegawai, belanja modal/infrastruktur dan lain-lain. Pemerintah pusat memberi ‘guidance’ tentang belanja pegawai dan belanja infrastruktur dengan rincian bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen (pasal 146) dari total APBD dalam waktu berjalan. Demikian pula, belanja insfrastruktur tidak boleh kurang dari 40 persen (pasal 147) dari total APBD tahun anggaran berjalan. Hal ini diatur guna menjaga kualitas belanja dan dapat mencapai pertumbuhan ekonomi daerah yang diharapkan.
Kendala yang selama ini terjadi adalah, Pemerintah daerah masih menyesuaikan belanja pegawai dan insfrastruktur sesuai kebutuhan. Banyak Pemerintah Daerah yang masih mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 30 persen, bahkan lebih 40 persen. Dan masih banyak pula pemerintah daerah yang mengalokasikan belanja insfrastruktur jauh dibawah 40 persen. Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah pusat, dengan memberikan kelonggaran penyesuaian selama 5 tahun berikutnya (pasal 148) agar kualitas belanja (spending quality) dapat tercipta meskipun dalam proses penyesuaian.





