Namun demikian, Undang-undang HKPD juga memberikan toleransi penyesuaian apabila pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan belanja secara ideal sebagaimana amanat undang-undang tersebut. Menurut pasal 147, ada rentang waktu penyesuaian yang diberikan yakni selama 5 tahun kedepan. Sehingga Pemerintah Daerah, dapat ‘ancang-ancang’ melakukan perbaikan kualitas belanja sebagaimana amanat undang-undang demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Mar)





