Editor 25 November 2022

Berikut ini adalah postur APBD lingkup kerja KPPN Parepare:

Keterangan: Data APBD Murni, realisasi APBD s.d November 2022 – data diterima SIKD per 24 November 2022 (diolah)

Menurut Undang Undang nomor 1 tahun 2022 pada bagian ketiga pengelolaan belanja daerah yang mengamanatkan besaran belanja pegawai dan belanja modal masing-masing tidak lebih dari 30% dan minimal 40% dari total pendapatan tahun anggaran berjalan, terlihat dalam tabel diatas belum ada pemda yang sesuai kriteria undang-undang. Misalnya Kabupaten Enrekang, belanja pegawai sejumlah 429.37 milyar atau sekitar 44% dari total pendapatan daerahnya. demikian pula Kabupaten Barru yang membelanjakan anggarannya sebesar 432.77 milyar untuk belanja pegawai atau sekitar 48% dari pendapatan daerahnya sebesar 895.02 milyar. Hal ini tentu saja belum sesuai dengan amanat undang-undang.

Begitu pula jika ditengok belanja modal di masing-masing pemerintah daerah. Kota Parepare terlihat dalam tabel mengalokasikan 156.35 milyar untuk belanja modalnya. Itu berarti sebesar sekitar 17% dari pendapatan daerahnya. Sementara amanat Undang-undang mengingatkan untuk membelanjakan minimal 40% anggarannya untuk infrastruktur. Demikian pula Kabupaten Pinrang, untuk belanja modal mengalokasikan sebesar 218.92 milyar atau sekitar 16% dari total pendapatan daerah. Dan apabila ditinjau keseluruhan pemerintah daerah lingkup Ajatappareng (5 kabupaten/Kota) menujukkan kualitas belanja yang masih belum sesuai.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*