Celebesupdate.com, Makassar-Seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah Indonesia menerapkan diskon listrik bagi masyarakat Indonesia. Beban pembayaran listrik ini disubsidi pemerintah melalui kementerian keuangan dengan menyiapkan anggaran sebesar 9,49 triliun rupiah. Berdasarkan keterangan dari pemerintah sebagaimana ditulis oleh berbagai media, masa diskon akan berlaku atau diperpanjang hingga Desember 2021.
Di tengah pandemi Covid 19, saat sebagian masyarakat mengalami kesulitan secara ekonomi, kebijakan ini tentu menjadi angin segar. Lalu seperti apa diskon listrik ini? Siapa saja yang berhak mendapat diskon? Berikut rinciannya :
1. Diskon tarif listrik diperpanjang untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban)
- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
2. Perpanjangan diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
Upaya pemerintah meringankan beban masyarakat juga dilakukan melalu pemberian bantuan sosial (Bansos). Selama PPKM darurat, pemerintah menambah bantuan sebesar 39,9 triliun rupiah.
Bansos yang akan diberikan pemerintah diantaranya, beras Bulog 10 kg untuk 18,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bansos tunai sebesar Rp 10 juta, pemberian tambahan ekstra 2 bulan untuk 18,9 juta KPM Sembako.
Juga Bansos tambahan untuk 5,9 juta KPM usulan daerah dan tambahan anggaran untuk Kartu Pra Kerja senilai Rp 10 triliun.(*)





