Dari sisi institusional, beberapa studi menggarisbawahi bahwa penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap keuangan daerah memang bisa berjalan, namun terhambat oleh dinamika iklim politik, dominasi koalisi, dan tumpang tindih kewenangan antara eksekutif dan legislatif. Kondisi ini menciptakan lingkungan di mana kontrol publik lemah, dan mekanisme evaluasi anggaran tidak optimal bersamaan dengan peluang manipulasi anggaran menjelang periode elektoral (sering disebut pengaruh Pilkada terhadap alokasi belanja) (Mustari, 2020; Sugiharta et al., 2024; Setiawan & Setyorini, 2019; Azrai & Sudiarti, 2022; ).
Sementara dalam konteks hukum, beberapa kajian menyoroti bahwa legal standing pemantau pemilihan dan mekanisme perselisihan hasil Pilkada masih bergantung pada kerangka peraturan yang bisa diperebutkan secara konstitusional. Ketergantungan hukum pada kerangka MK versus UU MK menandakan adanya celah kelembagaan yang bisa dimanfaatkan untuk memperlambat atau membatasi partisipasi publik dalam proses sengketa hasil Pilkada, sehingga memperkuat posisi elite pengambil keputusan.
Secara kultural-politik, literatur mengenai dinamika dinasti politik, politisasi media lokal, dan keterkaitan antara elite partai dengan sumber daya media menunjukkan bagaimana narasi populis tentang efisiensi dapat dipakai untuk mengubah persepsi publik sambil menjaga kendali atas kanal informasi dan framing isu. Ketimpangan antara akses elite terhadap alat bantu informasi dan keterlibatan publik dapat memperkaya struktur oligarki tanpa adanya transparansi penuh.
Implikasi untuk demokrasi lokal
Implikasi utama adalah potensi kemunduran praktik akuntabilitas dan representasi publik jika Pilkada melalui DPRD dihidupkan tanpa mekanisme partisipasi publik yang kuat, transparansi anggaran yang lebih ketat, serta pengawasan independen yang efektif. Kepastian hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah perlu diiringi dengan reformasi prosedural yang menjamin keseimbangan kekuasaan dan akses informasi publik secara luas.





