Ada perbedaan nuansa di antara referensi mengenai bagaimana manfaat efisiensi dapat bersisian dengan risiko oligarki. Beberapa studi menekankan bahwa Pilkada melalui DPRD memiliki keuntungan administratif seperti percepatan proses dan stabilitas politik, namun potensi pengurangan partisipasi publik, akuntabilitas yang melemah, dan ketergantungan pada elit tetap menjadi kekhawatiran utama.
Beberapa kajian uga menyoroti hubungan antara media dan pemerintah daerah dalam membangun citra ataupun mengabaikan fungsi pengawasan akibat transaksi ekonomi-media, menambah kompleksitas dinamika demokrasi lokal. Platform pembingkaian ini bisa menutupi realitas kontrol publik yang lemah jika diawasi secara tidak independen.
Sementara Secara hukum dan institusional, literatur menunjukkan bahwa kekuatan MK, UU MK, dan perubahan regulasi memiliki dampak terhadap bagaimana sengketa Pilkada diproses, sehingga rekomendasi reformasi UU MK dan tata kelola persidangan sengketa perlu dipertimbangkan untuk menjaga integritas proses pemilu dan pilkada.
Pada akhirnya, wacana pengembalian Pilkada ke DPRD adalah fenomena yang tidak semata-mata soal efisiensi finansial, melainkan juga soal bagaimana kekuasaan dapat direkan dengan cara yang tampak rasional namun memiliki potensi mengurangi kualitas demokrasi. Narasi populis mengenai efisiensi biaya diejawantahkan melalui jalur elitis yang minim partisipasi publik, sehingga menimbulkan risiko bagi akuntabilitas publik dan representasi aspirasi warga. Dengan demikian, diperlukan sinergi kebijakan yang memperkuat transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan independen agar demokrasi lokal tetap sehat dan akuntabel dalam menghadapi perubahan institusional seperti Pilkada melalui DPRD. (*)





