
Celebesupdate,com,Parepare- “Jangan kalian bak orang jawa, berkata besok padahal, besok-besok, tidak jelas kapan,” kata Pejabat BPKAD Kabupaten Barru.
“Mungkin Pak Kaban dengarnya, besok, padahal yang dikatakan orang Jawa adalah ‘mbesok’. Artinya besok-besok,” timpal Pejabat KPPN Parepare yang diikuti tertawa peserta rapat.
Seperti berbalas pantun, Kepala BPKAD Pemda Barru Abu Bakar mengajak bercanda Kepala KPPN Parepare Alim Afifi dalam Rapat Koordinasi Percepatan DAK Fisik Kabupaten Barru. Rapat yang dimulai dengan candaan, dapat membuat suasana lebih akrap dan santai. Candaan tersebut seperti greeting dalam interaksi sosial dimana sifatnya perkenalan sekaligus mencairkan suasana.
Bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barru, Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dilakukan. Rapat dihadiri oleh pimpinan unit kerja dari beberapa dinas kabupaten. Seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Inspektorat Daerah.
Rapat yang dibuka langsung oleh Kepala Badan (Kaban) BPKAD, dimulai pukul 14.00 Wita dan diakhiri pukul 15.45 Wita. Meskipun rapat membahas hal yang cukup serius, namun tetap dilakukan dengan cair dan penuh kekeluargaan. Hal ini yang membuat durasi waktu 1,5 jam kedepan tak terasa lama.
Rapat percepatan penyaluran DAK Fisik dilatarbelakangi rendahnya penyerapan dari pemerintah daerah (Pemda Barru) atas Dana Alokasi Khusus Fisik yang disiapkan KPPN dalam APBN 2022. Hingga awal bulan Juli, Pemda Barru belum sama sekali mengajukan pencairan dana. Hal ini butuh penjelasan atas kendala-kendala yang dihadapi agar proses pengajuan bisa segera dilakukan.
Kepala KPPN Parepare menekankan kembali agar DAK Fisik yang telah dianggarkan dalam APBN 2022, segera direalisasikan. Alim Afifi juga mengingatkan akan batas waktu penyampaian dokumen sekaligus pengajuan penyaluran paling lambat tanggal 21 Juli 2022. Guna menghindari penumpukan akses pada Aplikasi OMSPAN, diharapkan Pemerintah Daerah dapat mengajukan penyaluran dan menyampaikan dokumen jauh-jauh hari sebelum tanggal batas waktu tersebut.
Abu Bakar, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Barru meminta satu persatu unit kerja melaporkan perkembangan pengurusan syarat-syarat pengajuan DAK Fisik. Dinas Pendidikan, melaporkan bahwa dari 6 proyek fisik, seluruhnya kontraktual. Tidak terdapat swakelola, sehingga yang menjadi fokus saat ini adalah proses tender yang sementara berada pada tahap evaluasi.
Begitu pula dengan proyek-proyek Dinas Kesehatan, Pertanian, dan Pekerjaan Umum. Keseluruhan masih belum siap dengan data kontrak. Ketika ditanya tentang durasi yang dibutuhkan, seluruhnya menjawab akan diselesaikan minggu besok. Kembali Kepala BPKAD menekankan, “..besok ya..bukan mbesok!,”. Disambut tertawa semua peserta rapat.(*)