Editor 9 Maret 2025

Sementara bagi partai politik, tidak hanya dalam pencalonan anggota legislatif,  dalam pendirian, dan susunan kepengurusan baik di pusat dan daerah, juga mesti memenuhi kuota 30 persen. Tahun 2008, sikap pemerintah lebih kuat lagi dengan mewajibkan zipper system, bahwa dari 3 calon, sekurang-kurangnya terdapat  1 calon perempuan. Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 menegaskan, “Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon”. Pada ayat (1) mengatur bahwa nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut.

Dampak Afirmasi 30 Persen

Secara umum, perolehan kursi kandidat perempuan tahun 2024 di parlemen pada berbagai tingkat, DPR RI dan DPRD masih terbilang rendah dibanding kandidat laki-laki. Pada tingkat nasional, jumlah perempuan di parlemen hanya 127 orang, sementara laki-laki mencapai 453 orang. Di tingkat propinsi dan kabupaten, misalnya di Sulawesi Selatan, kandidat perempuan yang lolos hanya 21 orang dari total 85 kursi di DPRD Propinsi.

Meski demikian, sejumlah penelitian menunjukkan peningkatan partisipasi perempuan di parlemen sejak diberlakukannya kuota 30 persen. Anna Margret dkk dalam Representasi Perempuan di Lima Ranah (2022) mencatat dari tahun 1955 hingga tahun 2024. Pasca reformasi,  pada Pemilu langsung dan serentak pertama yang diselenggarakan tahun 2004, persentase perempuan di parlemen hanya 8,80 persen. Tahun 2004 pasca afirmasi perempuan mulai disuarakan melalui undang-undang Pemilu,  meningkat menjadi 11,9 persen. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :

Tahun Pemilu Perempuan    Laki-Laki     Laki-laki dan Perempuan
Jumlah Persentase Jumlah Persentase Jumlah Persentase
1955 16 5,88 % 256 94,12 % 272 100 %
1971 31 6,74 % 429 93,26 % 460 100 %
1977 37 8,04 % 423 91,96 % 460 100 %
1982 42 9,13 % 418 90,87 % 460 100 %
1987 59 11,80 % 441 88,20 % 500 100 %
1992 62 12,40 % 438 87,60 % 500 100 %
1997 58 11,60 % 442 88,40 % 500 100 %
1999 44 8,80 % 456 91,20 % 500 100 %
2004 61 11,09 % 489 88,18 % 550 100 %
2009 100 17,86 % 460 82,14 % 560 100 %
2014 97 17,32 % 463 82,68 % 560 100 %
2019 120 20,87 % 455 79,13 % 575 100 %
2024 127 21,9 % 453 78,1 % 580 100 %

Tabel 1 (Sumber : Representasi Perempuan di Lima Ranah, Anna Margret dkk, 2022)

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*