Editor 9 Maret 2025

Dalam Representasi Perempuan di Lima Ranah, para peneliti juga menemukan dampak penerapan zipper system terhadap tingkat keterpilihan perempuan pada pemilihan legislatif. Sistem ini mengharuskan terdapat satu perempuan  dari nomor urut 1 sampai 3 dalam daftar surat suara. Tapi apakah ini merupakan faktor yang cukup dalam meningkatkan pengaruh politik perempuan di tengah-tengah masyarakat pemilih? Atau justru masih banyak faktor-faktor lain yang lebih menentukan dalam keterpilihan dan kebertahanan perempuan dalam politik elektoral atau pemilihan legislatif.

Refleksi Hari Wanita Nasional dan Kuota 30 Persen

Hari ini, Minggu pada tanggal 9 Maret 2025 diperingat sebagai hari wanita nasional. Di hari ini, perjuangan untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan di arena kekuasaan perlu kembali direnungkan. Mengapa dengan segala keistimewaan yang telah diberikan oleh undang-undang, para politisi perempuan belum mampu menyamakan komposisi mereka di perolehan kursi anggota legislatif?

Secara umum, jumlah perempuan dalam pencalonan oleh partai politik telah memenuhi kuot 30 persen. Namun keterpilihan perempuan masih jauh dari harapan. Padahal, jumlah pemilih tetap perempuan lebih dari setengah jumlah pemilih tetap pada Pemilu. Tahun 2024 misalnya, jumlah DPT sebesar 204.807.222 pemilih. Jumlah pemilih perempuan: 102.588.719 pemilih, sementara jumlah pemilih laki-laki: 102.218.503 pemilih.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*