Sistem patriarki yang dianut oleh masyarakat mengajarkan bahwa laki-laki sebagai kepala rumah tangga memiliki tugas memenuhi ekonomi dengan bekerja sepenuhnya di luar rumah. Sementara perempuan bertugas pada masalah domestik rumah tangga; memasak, urus anak, mencuci dan lain sebagainya.
Atas fenomena itu, ketika reformasi bergulir pada 1998, kelompok-kelompok pro demokrasi dan aktivis feminis menyuarakan dengan keras kesetaraan gender di ruang publik. Termasuk pula di ranah politik, pemerintahan dan kepemimpinan nasional. Dan sebagai negara yang telah memiliki konsep demokrasi, Indonesia memiliki komitmen meningkatkan partisipasi perempuan di ruang publik yang sejalan dengan konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Diantaranya kemudian ditekankan pemerintah dalam Undang-Undang Partai Politik No.31/2002 yang menyebutkan bahwa kepengurusan partai politik harus memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Ketentuan afirmasi pemenuhan kuota 30 persen bagi perempuan ini ditegaskan lagi dalam undang-undang Pemilihan Umum di Indonesia pada tahun 2003.
Pemerintah mengatur partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, ketentuan itu tertulis, ‟Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Pada perkembangannya, afirmasi ini mengalami penyempurnaan seiring amandemen undang-undang Pemilu dan partai politik yang terus terjadi. Seperti pada tahun 2007 pemerintah melalui UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, mewajibkan struktur penyelenggara juga harus memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.





