Editor 28 April 2025

Celebesupdate.com, Surabaya–Hj. Meity Rahmatia, S.Pd.,M.M, mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam kunjungan kerja Komisi XIII (Tiga Belas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Daerah Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (26/04/2025).

Demi  meningkatkan partisipasi publik pengambilan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Komisi Tiga Belas gelar dialog dengar pendapat pada kunjungan tersebut. Dihadiri  pewakilan institusi hukum dan sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam advokasi publik.

Meity meminta LPSK membuka akses layanan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam dialog itu. “Perlunya kesetaraan mendapatkan pelayanan LPSK pada semua golongan masyarakat dan dimanapun, dari kota hingga pelosok desa,” jelasnya.

Ia juga berharap LPSK bekerja cepat dalam perlindungan saksi dan korban dari kekerasan ganda secara psikis oleh konten media siber. “Selain kekerasan fisik cepat ditangani, dampak psikis yang merugikan saksi dan korban oleh pemberitaan, khususnya konten media sosial juga cepat direspon. Konten-konten tersebut di-takedown,” pungkasnya.

Masukan dan Poin-Poin Catatan Dengar Pendapat

Hadirnya lembaga non pemerintah menjadikan dialog dengar pendapat ini lebih terbuka dan dinamis. Sejumlah poin penting terkait perbaikan serta maksimalisasi perlindungan saksi dan korban di masa depan dibeberkan perwakilan peserta.

 Perwakilan LPSK Jatim

  1. Permintaan pembangunan Kantor Perwakilan LPSK Jatim
  2. Penguatan kerjasama dan sinergitas yang baik dengan pihak terkait seperti Polda Jatim.
  3. Pembangunan sistem perlindungan korban terintegrasi di level pusat, provinsi, kabupaten dan ke bawah.

 Perwakilan Kanwil Hukum Jatim, Haris Sukamta, A.K.S., S.H., M.H

  1. Perlindungan diberikan setelah ada pengajuan dari LPSK tidak hanya untuk keamanan tapi juga kesediaan fasilitas tempat dan gizi.
  2. Koordinasi yang baik perlu dibangun antara pemerintah prov dan daerah dan perlu dituangkan dalam UU. Termasuk koordinasi antara pihak hukum dalam hal ini kepolisian dan peradilan dengan pemerintah pada setiap tahap prosesnya.
  3. Peran aktif masyarakat sipil dan lembaga perlu diwadahi dengan baik oleh Pemerintah.
  4. Penyuluhan perlindungan saksi di desa2 perlu dilakukan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi aktif dalam permasalahan LPSK/perlindungan saksi.
  5. Transparansi bantuan dana untuk korban perlu dimasukkan dalam RUU

Pengadilan Jatim

LPSK sangat penting dalam proses pengadilan, tapi dalam bebrapa kasus LPSK belum hadir, seperti kasus anak usia 8 tahun yang disetubui oleh bapak dan kakek-nya. Perkara seperti ini tidak hanya pelecehan seksual tapi masuk dalam kekerasan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal seperti ini harusnya masuk dalam radar LPSK sehingga LPSK bisa hadir, mendampingi dan memberikan penguatan terhadap korban dan saksi. Masuk dalam kategori kurangnya koordinasi antara LPSK dengan lembaga terkait dalam hal ini pengadilan

LSM dan lembaga-lembaga perempuan lain :

  1. Tentang mekanisme permintaan perlindungan
    KDRT, pelecehan seksual bagi anak, perempuan dari kalangan biasa, kaum marginal seperti transgender.
  2. Bisakah meminta perlindungan saksi dan korban tanpa dipublish/ditelisik detil kehidupannya?
  3. Penguatan terhadap saksi dan korban sehingga mereka lebih berani mengungkapkan apa yang terjadi.
  4. Perlindungan sosial terhadap perempuan yang menjadi saksi karena besar kemungkinan mereka menjadi sasaran pelaku untuk menjadi korban berikutnya.

Sahabat Saksi & Korban (SSK) :

SSK merupakan komunitas yang menjadi perpanjangan tangan dari LPSK. Hal ini dilakukan untuk memperluas jangkauan LPSK mengingat perwakilan LPSK belum sampai daerah dan desa-desa. Dengan adanya SSK ini maka jangkauan SSK bisa lebih luas sampai pelosok desa.

LBH Surabaya

  1. Pengajuan restitusi sebelum putusan pengadilan ditolak karena tidak ada peran LPSK di dalamnya.
  2. Permintaan : LPSK lebih berperan aktif lagi dan memberikan restitusi meski tidak ada peran LPSK.
  3. PPA dan Polda sering saling lempar/tidak bisa memberikan perlindungan korban dengan alasan bukan wewenang mereka. Lantas siapa yg berwenang?

 Penyintas bom Bali 2002 yang mengalami luka bakar 70% dan menjadi cacat :

  1. DPR menimbang ulang efisiensi anggaran untuk LPSK karena LPSK yang selama ini hadir dan membantu para penyintas bom Bali. Contoh : KIS tidak menanggung obat untuk kulit, padahal penyintasbom Bali mengalami iritasi dan gatal pada kulit mereka sampai sekarang.
  2. Penyintas yang menjadi cacat diberi ruang yang lebih luas untuk mendapatkan peluang pekerjaan atau usaha. Selama ini mereka sulit mencari peluang kerja dan usaha.

 LBH Jombang

Video-video yang diunggah oleh pelaku, ketika kasus selesai atau ada permintaan dari korban dan saksi bisa di-take down sehingga bisa meminimalkan dampak psikis pada korban.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*