Editor 18 Oktober 2020

Makassar-Setelah pemerintah Indonesia didemo soal Omnibus Law, kini giliran negara tetangga, Thailand dilanda aksi unjuk rasa besar-besaran. Aksi yang dilakukan kelompok pro demokrasi itu terpusat di Kota Bangkok dan diikuti berbagai elemen seperti pelajar, pekerja dan masyarakat umum. (Baca juga : Imun Janji Gratiskan BPJS Kelas 3)

Dikutip dari sejumlah media internasional, Aksi unjuk rasa ini dimulai pada Kamis (15/10/202) sesaat setelah pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang aksi unjuk rasa di Thailand. Undang-undang ini dinilai oleh kelompok pro demokrasi setempat sebagai upaya perdana menteri Prayuth Chan-ocha, mantan pemimpin junta militer yang sukses melakukan kudeta terhadap pemerintahan perdana menteri sebelumnya.

Para pengunjuk rasa akhirnya menunut mundur sang perdana menteri. Selain itu, mereka juga memprotes kekuasaan raja yang dianggap terlalu absolut sehingga bertentangan dengan prinsip kebebasan dan kehidupan berdemokrasi.

Unjuk rasa yang diikuti ribuan orang ini awalnya berlangsung damai. Namun pada Jumat (16/10/2020), aparat keamanan mulai bertindak agresif dengan menangkap sejumlah pimpinan pengunjuk rasa. Pada laman Human Rights Watch disebutkan, bahwa polisi Thailand menggunakan meriam air untuk melawan pengunjuk rasa damai. (Baca Juga : Malu, Kunci Produktivitas Orang Beriman)

Tulisan di laman tersebut juga menyebut, pihak berwenang bertindak di bawah keadaan kekuatan darurat yang diumumkan sehari sebelumnya, yang memungkinkan pasukan keamanan untuk melakukan pelanggaran tanpa mendapat hukuman.

Sekitar pukul 18.30, polisi membubarkan paksa demonstrasi yang diselenggarakan oleh Gerakan Rakyat pro-demokrasi di mana ribuan orang, termasuk banyak mahasiswa, mengambil bagian. Human Rights Watch mengamati polisi menggunakan meriam air yang dicampur dengan pewarna biru dan bahan kimia gas air mata untuk membubarkan protes di distrik perbelanjaan Pathumwan Bangkok.

Polisi kemudian menyerbu dengan tongkat dan tameng untuk membubarkan para pengunjuk rasa dan menangkap sejumlah pemimpin unjuk rasa.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang jurnalis Prachatai, Kitti Pantapak, saat dia menyiarkan operasi pembubaran polisi di Facebook Live. Kitti mengidentifikasi dirinya sebagai reporter dan mengenakan ban lengan pers yang dikeluarkan oleh Asosiasi Jurnalis Thailand. Dia menghadapi kemungkinan tuduhan di bawah Keputusan Darurat, yang melarang penerbitan dan penyiaran informasi yang mengancam keamanan nasional.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*