Editor 18 Januari 2026

Celebesupdate.com, Jakarta-Duaaan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia bernama Saudah (67 Tahun) di Kabupaten Pasaman memantik tanggapan keras dari  publik. Sejumlah tokoh masyarakat pun angkat bicara ke media, menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan.  Anggota DPR RI, Dr Hj Meity Rahmatia mengatakan dugaan persekusi terhadap Saudah karena menolak tambang ilegal di kampung halamannya itu adalah bentuk lemahnya perlindungan terhadap perempuan sebagai kelompok rentan.

Kelemahan itu tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga pada tingkat kesadaran masyarakat atau komunitas sosial terhadap pentingnya perlindungan terhadap perempuan. “Dalam kasus ini, masyarakat yang menjadi pelaku persekusi seperti kehilangan rasa empati dan nurani. Tega melakukan tindakan kekerasan terharap seorang ibu yang sudah tua. Miris sekali. Saya menyampaikan keprihatinan,” jelasnya.

Pada sejumlah pemberitaan bahkan disebut, Ibu Saudah dikenakan sanksi adat, yaitu mesti meninggalkan kampung dan komunitasnya. Tentu saja, bagi Meity, tindakan tersebut mengabaikan prinsip-prinsip kearifan lokal di Indonesia yang mengedepankan rasa kekeluargaan. Selain itu, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, perbuatan pengusiran juga sangat bertentangan dengan konstitusi negarqa, Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak yang bagi setiap warga negara.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*