Celebesupdate.com, Jakarta-Duaaan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia bernama Saudah (67 Tahun) di Kabupaten Pasaman memantik tanggapan keras dari publik. Sejumlah tokoh masyarakat pun angkat bicara ke media, menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan. Anggota DPR RI, Dr Hj Meity Rahmatia mengatakan dugaan persekusi terhadap Saudah karena menolak tambang ilegal di kampung halamannya itu adalah bentuk lemahnya perlindungan terhadap perempuan sebagai kelompok rentan.
Kelemahan itu tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga pada tingkat kesadaran masyarakat atau komunitas sosial terhadap pentingnya perlindungan terhadap perempuan. “Dalam kasus ini, masyarakat yang menjadi pelaku persekusi seperti kehilangan rasa empati dan nurani. Tega melakukan tindakan kekerasan terharap seorang ibu yang sudah tua. Miris sekali. Saya menyampaikan keprihatinan,” jelasnya.
Pada sejumlah pemberitaan bahkan disebut, Ibu Saudah dikenakan sanksi adat, yaitu mesti meninggalkan kampung dan komunitasnya. Tentu saja, bagi Meity, tindakan tersebut mengabaikan prinsip-prinsip kearifan lokal di Indonesia yang mengedepankan rasa kekeluargaan. Selain itu, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, perbuatan pengusiran juga sangat bertentangan dengan konstitusi negarqa, Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak yang bagi setiap warga negara.
“Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap warga negara memiliki hak yang sama. Jadi tindakan pengusiran seperti itu sangat tidak relevan dengan semangat persatuan dan kesatuan, Indonesia sebagai negara demokrasi, dan filosofi kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas anggota Komisi XIII DPR RI tersebut.
Atas dasar itu, Meity kemudian mendukung upaya Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat untuk mengusut dan mendalami kasus dugaan persekusi yang melibatkan Ibu Saudah dengan kelompok masyarakat lainnya di Pasaman. Ia berharap kasus dugaan kekerasan serupa tidak terjadi, apalagi menimpa kalangan perempuan, anak-anak dan orang tua. “Harapan ini sulit, tapi semoga tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Selain Komnas HAM, menurut politisi yang juga menjabat sebagai anggota MPR RI itu, pos-pos bantuan hukum yang telah dibangun oleh pemerintah harusnya sudah terlibat dalam advokasi kasus Ibu Saudah. “Sebagaimana dijanjikan oleh pemerintah, pos-pos hukum tersebut akan bekerja mendampingi masyarakat yang tidak mampu hingga ke desa-desa agar mendapatkan keadilan hukum,” harapnya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap Lansia, Ibu Saudah telah menjadi viral dan diketahui luas oleh publik. Poto-poto atau gambar Ibu Saudah kini banyak beredar dengan bekas memar dibagian matanya. Dalam kasus ini, Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat, juga mendalami diantaranya terkai adanya surat yang ditandatangi oleh pemuka masyarakat berisi dua poin, yaitu:
Pertama, saudari Saudah secara resmi dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan tidak akan diselesaikan segala urusannya dalam kampung. Kedua, bagi pemuka masyarakat ataupun masyarakat yang menyelesaikan apapun hajatnya, maka yang bersangkutan dianggap keluar dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro, dan tidak akan diurus urusannya di kampung.
Jika isi surat terbukti benar, maka Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat dan sejumlah lembaga bantuan hukum lainnya memastikan adanya unsur pelanggaran HAM.





