Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (28/10/2025) . Acara ini dihadiri oleh Anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan, Hj. Meity Rahmawati, S.M.I., S.E., M.M., Wakil Ketua LPSK RI, Ibu Sri Suparyati, S.H., LL.M., dan Wakil Ketua LPSK RI, Bapak Mahyudin, S.H., M.H..
Turut pula, mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Dr.dr. H.M. Ishaq Iskandar, M.Kes.,MM.MH , Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof. Dr. Askari Razak, S.H., M.H., serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar. Mereka menjadi pembicara dalam kegiatan ini.
Meity Rahmatia sebagai mitra LPSK di DPR RI mengapresiasi LPSK atas terselenggaranya sosialisasi ini di Kota Makassar. Dalam sambutannya di awal acara, ia menekankan pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem hukum yang berkeadilan.





