Editor 27 Oktober 2025

Ia menambahkan bahwa dasar hukum pelindungan saksi dan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menegaskan peran negara dalam memberikan jaminan rasa aman bagi setiap warga negara yang berani menyuarakan kebenaran. Perlindungan dalam aturan ini  mencakup dukungan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan sosial agar para korban dapat kembali berdaya.

“Perlindungan yang efektif bukan hanya mendekatkan keadilan, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Saya berharap kegiatan ini memperkuat komitmen kita untuk melindungi saksi dan korban secara menyeluruh,” tambahnya.

Meity juga berkomitmen meningkatkan perannya dalam masalah perlindungan saksi dan korban. “Saya sudah sering menyampaikan dalam berbagai kegiatan di Sulsel, silahkan melapor lewat saya bila takut dan malu. Saya siap fasilitasi ke LPSK. Dan tahun ini, saya juga masuk dalam panitia kerja revisi undang-undang perlindungan saksi dan korban. Kita kuatkan peran LPSK. Tidak hanya pidana, mereka nantinya bisa juga menaungi kasus perdata,” pungkasnya.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*