Editor 27 Oktober 2025

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI, Mahyudin, dalam paparannya menjelaskan bahwa tugas utama LPSK tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan bagi para korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial

Menurutnya, saat ini mereka masih memiliki banyak tantangan yang dihadapi dalam upaya perlindungan saksi dan korban, seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, serta kendala koordinasi antarinstansi penegak hukum. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, hingga masyarakat, untuk bersama-sama berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan atau ancaman terhadap saksi dan korban.

Untuk memaksimalkan fungsi LPSK, Mahyudin juga mengungkap, ke depan diperlukan pembentukan kantor wilayah di sejumlah daerah. Termasuk di Sulsel.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*