Herri Junius Nge pada penelitiannya berjudul : Oligarki Partai Politik Dalam Rekruitmen Calon Kepala Daerah (Studi Kasus Munculnya Calon Tunggal Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017). Menunjukkan bahwa kasus munculnya oligarki partai dalam menentukan calon Kepala Daerah Pemilukada Landak 2017 disebabkan oleh aturan internal partai (legitimasi yang kuat dari undang-undang) yang memberi kuasa pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai struktur tertinggi dalam organisasi partai politik, sehingga DPP memiliki kewenangan yang besar dan mutlak untuk menentukan dan memutuskan calon kepala daerah.
Selaras dengan penelitian tersebut, dalam sebuah jurnal berjudul The Role of Oligarchy In Local Elections Funding: A Case Study of Central Sulawesi. Zuada dkk memaparkan bagaimana para oligarki melakukan kegiatan politik dengan menjadi pendana para kandidat pada pemilu lokal di Sulawesi Tengah pada tahun 2020. Oligarki secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kegiatan pilkada. Mereka menjadi bagian dari tim kampanye kandidat, membiayai kegiatan politik, berperan dalam mengeluarkan rekomendasi partai, memobilisasi kampanye massa, membayar konsultan politik, mengontrol opini publik, mendistribusikan bantuan sosial dan merancang koalisi partai politik. Temuan dari Penelitian Zuada dkk menunjukkan bahwa terjadi pergeseran orientasi pengusaha dalam memberikan dukungan politik. Dari sebelumnya melakukan dukungan semacam itu secara diam-diam, kini oligarki lebih berani tampil didepan publik bahkan tampil mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah.
Perilaku Pemilih





