Editor 23 November 2021
Kamarudin, founder AKSES School of Research

Sejatinya konsep “oposisi politik” tak dikenal dalam negara yang menganut sistem presidensial, macam Indonesia ini. Dia ada dalam negara yang mengambil bentuk pemerintahan bercorak parlementer. Dalam sistem presidensial, kedudukan kepala pemerintahan kokoh karena beroleh dukungan langsung dari rakyat lewat pemilihan presiden secara langsung. Jatuh bangun pemerintahan tidak ditentukan oleh seberapa besar dukungan politik terhadap pemerintah di parlemen. Jadi, aneh jika ada presiden di sebuah negara yang menganut sistem presidensial berhasrat betul meraup dukungan suara jumbo dari parlemen. Ini namanya, sistem presidensial rasa parlementer.

Namun faktanya publik kadung melabeli pihak yang berseberangan dengan pemerintah sebagai oposisi politik. Bisa jadi labelling ini, diluar persoalan salah kaprah tadi, terbangun lantaran ada fungsi controlling (pengawasan terhadap pemerintah) yang melekat dalam parlemen, disamping legislasi (pembuatan undang-undang), budgeting (pembuatan anggaran), dan political representation (perwakilan politik). Sekali lagi, sekeras apapun fungsi controlling itu dijalankan, dalam skema sistem presidensial, jauh dari kata kehendak menjungkalkan pemerintah. Jadi, tak perlu paranoid terhadap partai yang mengambil sikap dan konsisten beroposisi politik.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*