Annisa 31 Desember 2020

Jakarta, celebesupdate.com – Pemerintah secara resmi telah membubarkan Organisasi Massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

Hal ini terungkap berdasar keterangan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang disiarkan oleh beberapa media TV Nasional maupun daring, pada Rabu (30/12/2020).

Dalam keterangan nya, Mahfud menerangkan status hukum FPI yang secara de jure sudah dianggap bubar sebagai Ormas, sejak 21 Juni 2019. Sedangkan sebagai organisasi biasa, Pemerintah melarang FPI melakukan segala macam kegiatan, terhitung mulai 30 Desember 2020.

“Ini dituangkan semua dalam keputusan Bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT”, ungkapnya.

Pembubaran FPI menimbulkan banyak reaksi dan komentar dari beberapa orang dan kalangan, termasuk pakar Hukum Tata Negara, Dr. Refly Harun.

Refly Harun melalui kanal Youtube pribadinya, dengan judul ‘Prosedur Pembubaran FPI Bermasalah!!’, menjelaskan bahwa dalam pembubaran FPI, Pemerintah tidak memutuskan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Menurutnya, Undang-undang yang relevan dari pembubaran FPI ini bisa ditemukan di Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang.

Berdasar Undang-undang di atas, melihat pasal-pasal yang relevan dapat diambil kesimpulan, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi Administratif bagi Organisasi yang melanggar ketentuan sesuai Undang-undang tersebut, seperti mencabut status badan hukum dan atau mencabut Surat keterangan terdaftar (SKT).

“Ini pendapat saya untuk sementara, harusnya kalau memang pemerintah mau membubarkan FPI dalam pengertian melarang FPI sebagai sebuah Organisasi, maka pemerintah harusnya meminta putusan pengadilan terlebih dahulu.  Sedangkan urusan pemerintah hanya mencabut status badan Hukum atau SKT”, ungkap Refly di kanal youtube nya, Rabu (30/12/2020).

Refly melanjutkan, Pembubaran dan pelarangan FPI hanya bisa dilakukan atas putusan pengadilan atau dengan FPI yang membubarkan organisasi nya sendiri.

“Pembubaran FPI hanya bisa ditempuh dengan dua jalan. Pertama membubarkan diri sendiri dan kedua putusan pengadilan, itulah ciri negara hukum”, lanjut Dosen tetap Universitas Tarumanagara itu.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*