Meski memiliki dampak secara sosial dan ekonomi pada masyarakat Indonesia, kebijakan pembatasan sosial terpaksa diterapkan pemerintah Indonesia karena sejumlah alasan. Pertama, seperti penyakit flu umumnya, Covid 19 menyebar sangat cepat dari manusia ke manusia sehingga dibutuhkan protokol kesehatan yang ketat untuk memutus mata rantai penyebarannya. Tak terhindarkan lagi, Indonesia pada akhirnya menjadi salah satu negara dengan kasus Covid 19 yang tinggi pada tahun 2020. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid 19, kasus aktif yang tercatat pada 29 November 2020 sebesar 71, 658 kasus atau 13, 41 persen. Pada Desember meningkat menjadi 743,198 kasus.
Kedua, saat itu, vaksin Covid 19 belum ditemukan oleh ahli kesehatan di dunia. Termasuk di negara maju seperti Amerika dan negara Eropa. Sampai kini, meski ahli kesehatan di Cina, Rusia, dan sejumlah negara lain berhasil membuat vaksin dan telah digunakan di berbagai negara di dunia, pembatasan sosial, bahkan lock down dengan mengurangi populasi berkumpul di ruang publik masih diterapkan di beberapa negara.
Negara kita pun tak luput. Terakhir ini, sejumlah daerah kembali menerapkan work from home sehingga rencana pemerintah yang akan membuka kembali pertemuan offline secara terbatas di ruang kelas dalam kehidupan pendidikan kita pada Juni 2021 belum dapat dipastikan realisasinya. Jika batal, maka itu berarti kegiatan belajar mengajar dari rumah dan pembelajaran jarak jauh melalui daring tetap berlanjut.
Pemerintah membatasi pembelajaran tatap muka sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap penyebaran virus Covid 19 melalui sekolah-sekolah. Kebijakan ini diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan, dan menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/kb/2020; Nomor 516 Tahun 2020; Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020; Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Melalui SKB 4 menteri ini, pembelajaran tatap muka diatur berdasarkan zona tingkat penyebaran Covid 19 di seluruh wilayah Indonesia. Pada diktum kedua SKB disebut bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap atau tidak serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini diatur dengan ketentuan, satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.





