“Empat pilar merupakan prinsip bernegara yang harus kita pegang teguh. UUD 45 sebagai sumber hukum jelas menyebut negara ini berdasarkan agama. Pancasila, sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Tidak perlu berpikir bergabung dengan kelompok-kelompok yang dapat memecah belah bangsa Indonesia,” bebernya.
Sebagai anggota DPR RI, Meity menyatakan pula komitmennya mendukung penegakan hukum dan penanggulangan terorisme di Indonesia. “Saya sebagai anggota Komisi Tiga Belas DPR RI dari Fraksi PKS, mendukung pemerintah dalam penanggulangan terorisme ini.”





