“Namun, saya berharap pula dalam penegakan ini, pemerintah tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Misalnya, dalam kasus di Gowa ini, terduga masih berusia 18 tahun. Tentu yang terkait masih bisa dibina dengan baik agar kembali ke ajaran yang benar,” tambahnya.





