Editor 9 Desember 2025

Hal itu, kata Meity, tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat (4) yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dengan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pada pasal 28H juga menyebut jaminan bagi warga negara untuk berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.

Ia mengatakan dengan tegas, eksplorasi yang mengancam kelestarian, kepunahan flora dan fauna serta eksistensi lingkungan hidup komunitas masyarakat tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan dasar negara Pancasila.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*