Oleh Abdul Chalid,.S.IP.,M.Si
Dosen Ilmu Politik Universitas Teknologi Sulawesi
Abstrak
Masyarakat Moronene adalah entitas sosial paling rentan terdampak oleh aktivitas penambangan emas rakyat dan skala kecil yang massif terjadi di Kabupaten Bombana,Sulawesi Tenggara.Diantara ancaman yang mereka hadapi adalah potensi bencana ekologi seperti banjir yang disebabkan berkurangnya luas kawasan hutan tadah hujan akibat pembukaan lahan tambang.Tidak hanya itu,massifnya penggunaan bahan merkuri dalam proses pemisahan dan pemurnian biji emas pada tambang-tambang yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat di daerah ini mencemari lingkungan karena dibuang begitu saja ke alam tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar.
Kemudian,masalah lain yang timbul adalah membesarnya jumlah kelompok penambang dari luar atau sering disebut pendatang yang mengancam eksistensi masyarakat Moronene secara budaya dan ekonomi sehingga berpotensi menciptakan konflik sosial. Masalah ini mendorong peran lembaga adat Moronene untuk menawarkan norma dan nilai-nilai hokum adat yang dikenal dengan istilah sumpah Tonduale sebagai resolusi agar ancaman bencana ekologis dan konflik sosial di masa depan di tengah-tengah mereka tidak terjadi. Studi ini bertujuan menjelaskan bagaimana tradisi tersebut berpengaruh terhadap perlindungan lingkungan dari aktivitas tambang emas illegal dan pengaruhnya dalam menciptakan keharmonisan sosial dan akulturasi masyarakat tersebut dengan kelompok pendatang di Kabupaten Bombana,Sulawesi Tenggara sekarang ini.Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif,berbasis teori sosial budaya yang mempelajari sejarah,struktur kelembagaan,otoritas dan fungsi adat masyarakat Moronene.Juga menjelaskan bagaimana tradisi budaya ini bisa bertahan dan beradaptasi sebagai sistem nilai yang menjadi salah satu basis moral bagi mereka dalam berperilaku.
Kata Kunci:Pengaruh Sumpah Tanduale,Perlindungan lingkungan,Hubungan Sosial
- Pengantar
“Wonua I Bombana Wita I Moronene”. Ungkapan lisan yang dipegang orang-orang Moronene secara turun temurun ini kurang lebih bermakna,Bombana adalah rumah atau tanah tempat berpijak bagi orang Moronene. Ungkapan ini merupakan potret kemelekatan masyarakat Moronene dengan daerah Bombana yang sekarang menjadi salah satu daerah administrasi setingkat kabupaten di Sulawesi Tenggara.
Beruntung bagi masyarakat Moronene, yang telah mendiami daerah bersuhu tropis ini sejak lama, Tuhan telah menganugrahi mereka dengan tanah yang dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah.Diantaranya kekayaannya adalah tanahnya yang mengandung sumber daya mineral berupa biji besi dan biji emas.
Sebelum ditemukannya emas secara luas di Bombana, dalam kurun waktu yang lama masyarakat Moronene merupakan entitas ekonomi yang hidup dari kemelimpahan alam seperi hasil hutan,pertanian,perkebunan dan hasil laut.Hal ini tidak mengejutkan karena diketahui bersama bahwa wilayah Kabupaten Bombana terdiri dari daratan,seluas 316,16 km2 dan wilayah lautan atau perairan seluas 11,837,31 km2.
Eksplorasi skala kecil terhadap biji emas oleh masyarakat Moronene baru terjadi pada bulan September,2008 silam.Saat itu seorang warga pendulang dari Moronene menemukan biji emas di aliran sungai Tahi Taite,Kecamatan Rarowatu. Peristiwa ini segera menarik perhatian para pendulang emas dari luar wilayah Bombana.Mereka berdatangan dari Jawa,Papua,Kalimantan dan sebagian besar berasal Sulawesi Selatan.
Kehadiran para pendulang ini makin besar saat pemerintah Kabupaten Bombana menguatkan penemuan emas tersebut dan menganggapnya sebagai emas milik rakyat,dan harus dikelola sendiri oleh rakyat. Pendapat itu kemudian ditindaklanjuti pemerintah setempat dengan memberikan izin bagi usaha tambang skala kecil yang dikelola langsung masyarakat setempat. Walau demikian, usaha ilegal juga banyak bertumbuh. Kawasan Tahi Taite pun dipenuhi penambang pendatang.
Walaupun dibelakang hari pemerintah setempat mengeluarkan aturan yang melarang penambang dari luar Bombana,kehadiran mereka sudah terlanjur massif dan aktivitas penambangan yang dilakukan hampir tidak terkontrol oleh pemerintah.
Pertumbuhan kawasan pertambangan emas skala kecil di Bombana tentu saja memiliki dampak positif bagi pertumbuhan dan pendapatan ekonomi masyarakat dan pemerintah daerah. Namun demikian, ancaman yang ditimbulkan juga tidak kalah banyaknya. Secara garis besar, ancaman nyata PESK dapat dibagi dua, yaitu ancaman ekologi dan ancaman sosial.
Salah satu contoh ancaman ekologi yang terjadi saat ini adalah pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan. Penelitian kuantitatif yang kami lakukan pada tahun 2007 dan 2008 pada dua lokasi penambangan emas skala kecil (PESK), yaitu di Kecamatan Rarowatu dan Rarowatu Utara menemukan adanya indikasi kuat pencemaran merkuri (Hg) pada lingkungan masyarakat Moronene (Basri, Masayuki., 2022). Dampak buruk Hg sejauh ini belum bersifat langsung pada masyarakat di luar penambang, namun bisa diprediksi akan terjadi di masa depan karena akumulasi Hg yang terserap ke dalam rantai makanan masyarakat setempat.
Salah satu mata rantai makanan yang pokok bagi masyarakat setempat adalah daging sapi. Kabupaten Bombana dikenal sebagai salah satu penghasil daging terbesar di Sulawesi, dan menyumbang sekitar 70% dari total produk Sulawesi (Basri, Masayuki., 2022). Berdasarkan data pemerintah setempat, terdapat total 5000 ekor sapi di Kecamatan Rarowatu dan Rarowatu Utara yang jadi fokus industri pertambangan emas sejak tahun 2008. Sapi-sapi di kawasan ini umumnya telah terpapar uap Hg karena hidup dari makanan dari sekitar lokasi PESK.
Konsentrasi Hg yang ditemukan pada bulu sapi dari area PESK mencapai 11,44 ug Hg pada setiap gram sampel bulu. Tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan konsentrasi merkuri pada bulu sapi dari luar area PESK yang hanya 2,89 ug Hg. pada setiap gram bulu sapi (Basri, Masayuki., 2022). Jadi bisa dibayangkan potensi ancaman ini akan berdampak pula kepada manusia bila tidak ditanggulangi sejak dini.
Pada aspek sosial. Potensi konflik bisa lahir dari sengketa agraria yang melibatkan masyarakat Moronene dengan pendatang, pemilik modal dan bahkan dengan pemerintah daerah. Kawasan Tahi Taite merupakan sumber pencaharian masyarakat Moronene yang diklaim sebagai tanah adat(ulayat)mereka secara turun termurun.Dan,meski telah diambil alih oleh pemerintah sejak lama, klaim atau hak kelola secara adat tersebut tetap dipertahankan oleh masyarakat Moronene.
Demi mempertahankan hak tersebut,masyarakat adat Moronene telah terlibat serangkaian konflik yang tidak jarang membawa kerugian secara materi bagi suku Moronene. Benturan kepentingan antara penambang luar dengan masyarakat suku Moronene terjadi saat aktivitas penambangan meluas dari sebelumnya yang hanya terjadi dalam aliran sungai kemudian melebar ke sekitar daerah aliran sungai.Pendulang melakukan penggalian yang menyebabkan eksplorasi yang tidak terkendali ke wilayah hutan yang diklaim suku Moronene sebagai hak ulayat yang mereka kelola hasil secara turun temurun.
Kekerasan atau tindakan kriminal terjadi hampir setiap hari yang melibatkan penambang dengan Moronene maupun antara sesama penambang (Taufik., 2018). Sesama penambang ini terlibat konflik karena faktor-faktor penyebabnya juga melebar dari hanya masalah hak ulayat tanah dengan Moronene menjadi persaingan kelompok penambang dalam memperebutkan lokasi yang memiliki kandungan emas banyak. Di dalamnya juga telah melibatkan oknum aparat yang bermain untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan izin secara legal atau semacam jaminan keamanan bagi penambang. Situasinya kian rumit sehingga menciptakan ketidakteraturan sosial di lingkungan masyarakat Moronene.
Masalah lain yang muncul adalah berkembangnya pemukiman-pemukiman ilegal yang terbentuk dari konsentrasi penambang atau pendatang yang datang secara massif ke sekitar lokasi tambang di Bombana. Meski saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan eksplorasi emas di daerah tersebut,sebagian penambang memilih tetap tinggal secara permanen di sekitar lokasi tambang.Mereka terkonsentrasi pada pemukiman yang kini berubah menjadi bagian dari pemerintahan administrasi setempat.
Kondisi ini telah mengubah secara langsung lanskap kehidupan sosial masyarakat Moronene yang sebelumnya adalah sebuah komunitas homogen,kini berubah menjadi heterogen.Masyarakat Moronene tampak menyadari situasi yang mereka hadapi tersebut sehingga nilai-nilai budaya dan adat sebagai sebuah sistem sosial dan falsafah hidup mereka secara turun temurun direproduksi untuk menjaga eksistensi Moronene sekaligus mencegah terjadinya konflik sosial.
Apa yang dilakukan oleh masyarakat Moronene, bukanlah hal baru dari konteks masyarakat modern saat ini. Di sejumlah negara di dunia, terutama di kawasan Afrika, Amerika Latin, dan Asia Tenggara, norma sosial dan tradisi dalam masyarakat adat masih memilih peran dalam resolusi konflik dan perlindungan terhadap lingkungan.
- Studi Kasus dan teori sosial budaya dan sebagai pendekatan penelitian
Masyarakat adat atau suku Moronene kini tersebar ke beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara. Namun populasi dan konsentrasi terbesar suku Moronene terdapat di Kabupaten Bombana. Daerah ini memang merupakan bekas kerajaan Moronene. Oleh karena itu, studi ini membatasi kasus pada komunitas Moronene di Kabupaten Bombana, tepatnya di daerah yang memiliki PESK, yaitu Kecamatan Rarowatu dan Kecamatan Rarowatu Utara.
Studi kasus penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan-pendekatan dalam teori sosial budaya untuk menganalisis realitas dan fenomena sosial yang tengah berlangsung pada fenomena penyelesaian konflik sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh pembukaan tambang ilegal pada komunitas sosial dan budaya Moronene di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.





