Sedikit berbeda dengan perspektif di atas, dalam penelitiannya, sebagaimana dimuat jurnal Pangadareng, Volume 4, No 2, tahun 2018, Taufik Ahmad menerangkan bahwa asal usul Moronene memiliki kekerabatan dengan suku Moro di Philipina Selatan. Kata Moronene itu sendiri terdiri dari tiga kata yaitu, “to”, “moro”, dan “nene”. To berasal dari kata “tau” yang berarti manusia atau orang, Moro berarti Suku Moro, dan “nene” adalah tumbuhan resam yang bisa dibuat tali. Dalam bahasa Moronene Rumbia dan Poleang disebut onene. Jadi Moronene berarti orang Moro yang tinggal di sekitar pohon resam (Taufik.,2018).
Seperti perkembangan masyarakat pada umumnya, Moronene pada awalnya hanyalah komunitas yang hidup tersebar dalam kelompok-kelompok yang terhubung oleh ikatan darah. Mereka memiliki tujuan hanya bertahan hidup dengan berburu dan berladang secara berpindah-pindah (nomaden). Masing-masing kelompok atau klan hanya dikepalai seorang yang dituakan, disebut “Miano Damotu’a” (Kasra.,2021)
Adanya tantangan eksternal, seperti serangan suku dari luar habitus mereka menyebabkan komunitas atau klan Moronene bersatu dan melahirkan konsensus untuk memilih seorang pemimpin dari antara mereka, yaitu “Apua Dandeangi”. Dalam konteks ini, tidak ada literatur tertulis yang dapat menerangkan bagaimana proses terpilihnya Apua Dandeangi dalam struktur sosial paling puncak, yaitu pemimpin pada masyarakat Moronene awal. Menurut Kasra.,2021) eksistensi tentang Dandiangi hanya diperoleh dari tradisi lisan Moronene.
Namun demikian, tidak adanya tradisi tulisan yang menguatkan bukan berarti sosok Dandeangi dan sistem sosial masyarakat Moronene awal atau masa lalu dalam a temporal dimension tidak ada. Selain tulisan, pada mekanisme psikologis, masa lalu dalam konsep perubahan sosial dapat diperoleh dari tradisi lisan meski lebih subjektif dibanding perekaman melalui tulisan. Akan tetapi tetap dapat dijadikan referensi yang kuat bilamana masa lalu tersebut diikuti kebiasaan atau tradisi yang masih terjadi, atau direproduksi terus menerus.
Sosok Apua Dandeangi telah banyak diurai dalam sejumlah penelitian sebagai peletak dasar struktur pemerintahan Kerajaan Moronene, dan raja-raja dalam struktur kekuasaan Moronene merupakan anak keturunannya. Sistem tersebut masih bertahan meski dalam bentuk kearifan lokal.
4.1. Sistem Politik Masyarakat Moronene
Perubahan sosial, termasuk yang terjadi pada masyarakat Moronene merupakan keniscayaan. Oleh karena itu pendekatan-pendekatan sosiologis telah menarasikan seperi apa pola perubahan di tengah masyarakat atau sistem sosial tertentu yang terjadi melalui proses evolusi dan revolusioner.
Sejak kedatangan nenek moyang Moronene ke pulau Sulawesi, komunitas ini terus mengalami evolusi dan transformasi sosial dari waktu ke waktu. Perubahan ini umumnya dipengaruhi oleh kondisi alam atau geografis dan kondisi sosial atau demografi yang dihadapi oleh mereka. Sistem yang mereka bangun berkembang dari sekadar jaringan sistem sosial yang bersifat fungsional, menjadi sistem atau institusi politik yang memiliki kekuasaan dan pengaruh secara luas.
Secara kelembagaan,masyarakat Moronene merupakan komunitas yang memiliki struktur atau sistem yang secara de fakto diakui secara turun temurun oleh masyarakat setempat sebagai representase adat yang dapat mengatur aspek sosial dan ekonomi mereka.Sebelum kemerdekaan Indonesia,lembaga adat Moronene adalah sistem kekuasaan atau kerajaan yang menjalankan fungsi kepempinan dan pemerintahan bagi masyarakat di daerah Bombana.
Struktur fungsional dari sistem sosial masyarakat Moronene awal diperoleh dari tradisi lisan atau disebut “kada” yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Moronene. Saat ini tradisi lisan ini masih terpelihara dan tersebar meluas di kalangan Moronene, baik mereka yang terkonsentrasi di Bombana maupun di daerah kepulauan di Sulawesi Tenggara yang menjadi pusat pemukiman orang-orang Moronene. Pulau ini termasuk wilayah Kabaena yang merupakan salah satu bekas pusat kerajaan Moronene.
Tradisi lisan ini menjadi memori kolektif dan diceritakan dalam alur yang seragam di kalangan Moronene. Diantara “kada” yang menjadi sumber masa lalu Moronene adalah kisah “ngolu watu yang berarti embun batu, “ngolu oleo”(embun matahari) yang tertiup angin dan jatuh di “wumbu watu wulaa” (di atas batu emas) (Kasra., 2021).
Struktur fungsional dalam sistem sosial masyarakat Moronene di masa Dandeangi menurut cerita lisan (Kasra.,2021) adalah sebagai berikut ;
- Pu’u Wonua memiliki tugas dan fungsi sebagai penasehat negeri
- Tongki Mpu’u Wonua sebagai pemimpin atau penguasa negeri
- Ana Mporongo Kadu sebagai bendahara, sehari-hari selalu membawa kantong sirih atau pinang, peralatan perang, dan lain-lain
- Tongki Ntowiwilere, mengurus perladangan, peternakan dan padang perburuan.
- Waipode Lere, permaisuri, adik Tongki Ntowiwilere
- Porahi-rahi Ngapa/Pontoria Buata, mengurusi wilayah pantai dan pelabuhan, termasuk pertahanan keamanan laut
- Ana Laki Salipu (Mokole Sawonua), tokoh pemuda, membantu panglima perang dalam menghadapi serangan musuh maupun dalam berperang.
- Manurua Limba (Bawaa Moleka), pemangku adat, tokoh panutan yang selalu menjaga dan memelihara atau menegakkan adat.
Bagaimana sistem sosial tradisional ini berubah menuju institusi politik kekuasaan yang lebih mapan? Hal ini kurang terekam baik dalam tradisi lisan masyarakat Moronene. Peneliti seperti Kasra (2021) hanya mencoba membangun hipotesa dengan melihat dinamika perubahan sosial politik eksternal yang berpengaruh terhadap perubahan sosial pada masyarakat Moronene.
Kasra melihat perkembangan komunitas sosial di sekitar Moronene yang cenderung masih serumpun, seperti proses terbentuknya kerajaan-kerajaan besar di Sulawesi Selatan yang didukung catatan atau tulisan dan peninggalan arkeologis. Kerajaan-kerajaan tersebut meliputi Luwu, Gowa dan Bone yang berdiri antara tahun 1300-1330 Masehi. Terbentuknya Kerajaan Buton tahun 1332 dan Kerajaan Wuna 1371 Masehi.
Tradisi lisan Moronene mengisahkan tentang status Moronene yang pernah menjadi vasal Kerajaan Luwu yang diperkirakan terjadi dari tahun 1200 hingga 1300 Masehi. Di tahun 1200, seorang raja Moronene disebut terbunuh oleh serangan pasukan Luwu yang dipimpin Topayung Luwu karena menolak membayar upeti (Kasra.,2021). Disamping peristiwa tersebut, masih banyak dinamika eksternal yang sangat berpengaruh terhadap perubahan sosial masyarakat Moronene.
Kasra (2021) berkesimpulan bahwa Moronene masih berada dalam sistem tradisional hingga menjelang akhir Abad ke-14 atau sekitar tahun 1375-1390 Masehi. Dimasa itu, masyarakat Moronene disebut telah terbagi ke dalam tiga wilayah, yaitu Lembompari (Poleang), Keuwia (Rumbia), dan Kotu’a (Kabaena). Masing-masing wilayah memiliki raja yang disebut Mokole.
Memang berbeda dengan sistem kekuasan pada kerajaan-kerajaan di Sulawesi yang memiliki tujuan ekspansif, seperti Luwu, Gowa, Bone, dan lain-lain. Insitutis politik Moronene bersifat defensif, yang bertujuan untuk mempertahankan wilayahnya dari ancaman dan serbuan pihak luar. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ancaman dari luar menjadi faktor utama terjadinya perubahan sosial Moronene ke sistem politik yang lebih mapan dari sebelumnya.
- Tanduale sebagai norma sosial, budaya dan politik
Sebagai sebuah sistem sosial, budaya dan politik Moronene dipastikan memiliki perangkat budaya, aturan, norma atau apa yang dikenal dalam teori sosial budaya sebagai a symbolic dimension. Perangkat atau pranata sosial seperti norma dibuat berdasarkan konsensus untuk mengatur perilaku agen sosial, yaitu individu dalam hubungan sosial. Tujuannya adalah menciptakan keteraturan sosial dalam sebuah sistem sosial tertentu.
Oleh para penganut teori sistem norma disebut pula aturan sosial yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah manusia. Torgny Segerstedt, seorang pencetus aliran Sosiologi aliran Upsala di Swedia menyebut bahwa setiap jenis interaksi dan kerjasama mensyaratkan adanya norma bersama. Norma bersama dan simbol yang bermakna sama inilah yang menyebabkan orang dapat memprediksi perilaku orang lain (Piotr., 2007).
Norma pada sebuah sistem sosial, budaya dan politik umumnya memiliki tiga unsur, yaitu nilai-nilai, penghargaan, dan sanksi atau hukuman. Tiga aspek inilah yang mengendalikan agen individu dalam berkelompok, baik secara sosial, budaya, maupun dalam politik.
Tanduale merupakan norma yang diwariskan sebagai tradisi dalam bentuk upacara atau prosesi adat. Kasra (2021) menerangkan bahwa Tanduale adalah sumpah adat yang berasal dari “Tandualeno Adati Ntomoronene” yang diikrarkan pada saat penobatan seorang raja. Namun, konsep Tanduale yang dipahami Kasra ini dibantah oleh sejumlah peneliti masyarakat Moronene lainnya. Diantaranya Heryan Powatu (2021) yang meneliti korelasi sumpah adat dalam prosesi Tanduale dengan resolusi konflik di Kabupaten Bombana.
Menurut Heryan, sumpah dalam pelantikan raja atau Mokole Moronene dikenal dengan istilah “Metotonaa”. Istilah ini berasal dari akar kata Totonaa yang berarti kutuk. Metotonaa berarti mengutuk. Namun sumpah kutukan ini hanya dilakukan dalam prosesi sumpah Tanduale. Berbeda dalam pelantikan raja, kata Totonaa lebih bekonotasi positif yang berisi harapan dan doa-doa kebaikan, sumpah jabatan untuk bersikap adil, dan lain sebagainya.
Tidak semua sumpah pada masyarakat Moronene disebut Tanduale. Prosesi ini hanya lebih banyak dilakukan di arena konflik yang melibatkan anggota klan maupun Moronene dengan pihak luar. Namun demikian, prosesi Tanduale juga memuat sumpah metotona. Isi sumpah berupa doa, harapan, berisi konten sumpah dari pihak-pihak yang berjanji tidak berkonflik, berikrar untuk setia bersama, dan pelanggaran sumpah tersebut memiliki konsekuensi berupa kutukan, atau terdampak sesuatu yang dipersonifikasi buruk lainnya. Tidak hanya bagi pihak yang bersumpah tetapi juga pada keturunannya.
Heryan menyimpulkan bahwa Tanduale adalah suatu prosesi adat yang mempertemukan dua orang atau lebih yang bertujuan menjalin persaudaraan dan kekerabatan secara turun temurun. Dalam pertemuan tersebut terjadi perjanjian antara dua pihak atau lebih yang diikrarkan dalam bentuk sumpah baik berupa doa, harapan maupun kutukan. Sumpah ini diikrarkan dengan konsekuensi akan berdampak pada mereka yang terlibat maupun dengan keturunannya bila melanggar poin-poin dalam sumpah.





