Editor 29 Februari 2024

Dalam konteks hari ini, Kerajaan Moronene hanya dianggap sebagai bagian dari peninggalan budaya masyarakat Indonesia. Namun demikian, tradisi dari sistem kekuasaan masa lampau ini masih dipelihara oleh sebagian masyarakat setempat.

Sampai saat ini perangkat adat yang dipimpin Mokole masih diakui masyarakat Moronene dan mendapat legitimasi secara sosial. Oleh karena itu nilai-nilai dari masa lalu sebagai a simbolic dimension sosial budaya Moronene kadang-kadang digunakan sebagai alternatif resolusi dalam konflik sosial dan alternatif dalam menjaga lingkungan atau alam.

  1. Tanduale dalam melindungi lingkungan dan menjaga keharmonisan sosial di Bombana, Sulawesi Tenggara

Tanduale sebagai simbol norma dalam masyarakat Moronene mengikat individu dalam kelompok pada dua aspek, yaitu mengatur agar manusia tidak melanggar aturan adat yang menjaga keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan mengatur agar setiap individu menjaga hubungan baik dengan sesama manusia atau hubungan sosial.

Tetapi bagaimana tradisi dari masa lampau ini beradaptasi dengan kehidupan masyarakat Moronene saat ini? Bagaimana sumpah tanduale sebagai norma adat bisa berperan mereduksi potensi konflik dan melindungi alam mereka dari eksplorasi yang berlebihan? Dan, bagaimana komunikasi sosial dilakukan sehingga masyarakat dari luar Moronene mematuhinya dan beradaptasi dengan satu sama lainnya?

Dalam konteks saat ini, suku Moronene  sesungguhnya adalah warga negara yang terikat oleh aturan hukum formil yang berlaku di Indonesia. Negara ini mengenal sistem hukum yang dijalankan oleh lembaga-lembaga hukum formil yang mengikat seluruh warga negaranya.

Oleh karena itu, konflik-konflik sosial dan lingkungan umumnya telah diwadahi sistem peradilan pidana sebagaimana dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, perspektif hukum di Indonesia juga mulai mengadopsi pendekatan sosiologis yang dapat menyelesaikan konflik tanpa harus berurusan dengan aparat hukum dan peradilan.

Upaya-upaya penyelesaian konflik melalui mekanisme restoratif justice mulai dipraktikkan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum. Terutama pada lembaga kepolisian. Keadilan restoratif menekankan pada pentingnya peran korban dan anggota masyarakat untuk mendorong pelaku agar bertanggungjawab kepada korban, memulihkan kerugian emosional dan material korban, mendorong dialog atau negosiasi untuk menyelesaikan masalah yang telah terjadi sehingga dapat menyelamatkan masyarakat dari konflik berkepanjangan (Hariman., 2018).

Dalam konteks inilah, lembaga-lembaga tradisional atau masyarakat adat yang memiliki cara penyelesaian konflik melalui pendekatan nilai-nilai dan budaya memiliki peranan penting. Dalam banyak kasus, pendekatan ini masih sering digunakan oleh masyarakat lokal dan mendapat dukungan dari pemerintah di daerah.

Mekanisme ini tampaknya memiliki dampak yang cukup efektif dalam menyelesaikan masalah lingkungan serta konflik sosial  yang terjadi pada kelompok masyarakat tertentu. Hal sama juga ditemukan pada masyarakat adat Moronene di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Sumpah Tanduale sebagai pranata sosial dan budaya dapat bertahan, direproduksi dan diterapkan kembali karena masih memiliki arena dalam sistem dan struktur sosial masyarakat Moronene. Hal itu berlangsung terutama pada masyarakat Moronene di daerah-daerah pedesaan yang sistem sosialnya masih bersifat homogen. Arena tersebut berupa dimensi simbolik sosial budaya Moronene seperti struktur adat, posisi raja atau Mokole, atau status bangsawan yang terus diwariskan secara turun temurun.
Selain itu, faktor lain yang diduga kuat jadi mendorong terjadinya adaptasi pranata dari masa lalu ke dalam proses sosial masyarakat sekarang ini adalah kurangnya pengetahuan dan rasa percaya dari suku Moronene terhadap sistem hukum, aparat hukum, pejabat pemerintah, dan lembaga-lembaga publik yang pada masalah tertentu mereka nilai kurang berpihak pada rakyat.

Bagaimanapun, masyarakat adat atau suku Moronene memiliki pengalaman konflik dengan pemerintah terkait tanah dan hutan adat Moronene yang dijadikan sebagai kawasan hutan lindung di Kabupaten Bombana.

Studi kasus peran sumpah Tanduale dalam menyelesaikan masalah lingkungan dan menjaga keharmonisan sosial ini dapat dilihat pada dua pokok masalah yang dihadapi suku Moronene di Bombana saat ini, yaitu ;

  1. Ancaman ekologi PESK
  2. Potensi konflik dengan kelompok sosial baru

PESK di Bombana yang mendatangkan ribuan pendatang ke daerah ini pada tahun 2008 benar-benar mengancam sumber daya alam dan eksistensi sosial masyarakat Moronene. Kehadiran tambang menyimpan tumpukan ancaman ekologi yang sewaktu-waktu runtuh episentrum sosial masyarakat Moronene di Bombana.

Pada aspek lain, yaitu secara sosial, kehadiran penambang mendorong lahirnya kelompok-kelompok sosial baru yang mengelompokkan diri berdasarkan asal daerah dan suku sehingga

Der Hauptwirkstoff von Levitra ist Vardenafil. Es wird schnell durch die Magenwände absorbiert und beginnt dann sofort zu wirken. Der Wirkstoff bleibt 12 Stunden lang im Körper, und während dieser Zeit kann der Mann weiterhin Geschlechtsverkehr haben. Levitra gilt als eines der sichersten Medikamente gegen schnelle Erektionsstörungen, sollte aber bei Leberproblemen, Bluthochdruck und bei Patienten über 60 Jahren mit Vorsicht eingenommen werden. Levitra Original können Sie rezeptfrei und mit kostenlosen Versand in der deutschen online Apotheke diskrete-apotheke24.de erwerben.

Daftar Pustaka

Sztompka, Piotr (2007). Sosiologi Perubahan Sosial (Terjemahan). Jakarta : Prenada

Jaru, Kasra,M (2021) Moronene dalam Lintasan Sejarah. Jakarta : Munara Foundation

Powatu, Heryan (2022) Disorientasi Penggunaan Kata Tanduale sebagai Sumpah Adat dalam Berbagai Prosesi Adat Suku Moronene di Kabupaten Bombana. Malang : Kertassentuh

Powatu, Heryan (2021) Korelasi Sumpat Adat (Metotonaa) dalam Prosesi Tanduale dengan Resolusi Konflik di Kabupaten Bombana. Malang : CV Nakomu

Suhardi, Yustinus, Keteraturan Sosial, Norma dan Hukum : Sebuah Penjelasan Sosiologis. Jurnal Hukum Prioris, Vol 2, No 2, Fabruari 2009. 117 hal (Diakses 30 Mei 2023)

Satria, Hariman, Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum, Vol. 25 No.1 Juni 2018. DOI: 10.18196/jmh.2018.0107.111-123 hal (diakses 30 Mei 2023)

Taufik, Ahmad, Masyarakat Adat dan Konflik-Konflik Pertambangan : Kasus Pertambangan Emas di Moronene, Bombana, Sulawesi Tenggara. Jurnal Pangadareng, Vol 4, No 2, Desember 2018. 256-269 hal (Diakses 30 Mei 2023)

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*