Annisa 10 November 2020

Makassar, celebesupdate.com – Aliansi serikat buruh Sulsel berunjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/11/2020).

Aksi yang juga berlangsung di bawah flyover merupakan seruan Nasional dari Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), sebagai tindak lanjut atas beberapa aksi sebelumnya.

Buntut dari ketidakpercayaan kepada lembaga negara Terkait pembuatan UU Cipta Kerja dinilai dibuat secara ugal-ugalan,  dan proses legislasi yang cacat prosedural.

“Penyebab utama kami melakukan unjuk rasa karena kurangnya kepercayaan terhadap lembaga negara. Dan hal tersebut terlihat dari kronologis pembuatan draft hingga disahkan Undang-Undang cipta kerja, secara kasat mata melanggar prosedur perundang-undangan yang berlaku” Dikutip via siaran pers DPP SPSI.

Massa unjuk rasa secara tegas menolak dan mendesak Presiden Joko Widodo membuat PERPPU atas UU cipta kerja.

“Menurut para pakar, presiden seharusnya mengeluarkan PERPPU apabila ada prosedur yang dilanggar. Dan jelas prosedur UU cipta kerja tidak sesuai prosedur menurut UU 12 tahun 2011”, lanjutnya.

Ini dikuatkan dengan adanya protes dari sejumlah Guru besar, dekan, dan akademisi dari 67 Perguruan tinggi tanah air.

“Mengapa UU Cipta kerja yang prosedur dan materinya, yang muatannya banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan? Bahkan, menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri yang terhormat,” ujar perwakilan dari akademisi, Prof Susi Dwi Harijanti, dalam pernyataannya yang disiarkan secara daring di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dikenal Omnibus Law pada senin (2/11/2020).

Draft setebal 1.187 halaman telah diunggah di halaman resmi kementerian sekretariat negara (Kemensetneg) dan resmi menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dengan demikian, seluruh ketentuan yang ada dalam UU cipta kerja resmi berlaku sejak 2 Nopember 2020.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*