Berbeda dengan Amerika, tahap penentuan dalam pembuatan UU di Negara yang dijuluki Paman Sam itu, saat proses pengesahan diambil atau penandatanganan oleh Presiden.
“Persetujuan dan pembahasan itu final, tidak bisa diubah lagi, bahkan kalau titik koma saja gak boleh. karena beda kita dengan Amerika, Amerika tahap penentuan itu di pengesahan, karena presiden akan tanda tangan tuh”, tegas akademisi yang juga dipanggil professor oleh Buya Karni Ilyas, dalam acara ILC tersebut. (Baca Juga Cerpen : Rindu Melingkar)
Akademisi dan aktivis HAM kelahiran Makassar itu juga sedikit menertawai isi dari UU yang biasa disingkat para penantangnya dengan UU Cilaka tersebut karena beberapa isinyayang dampak pidana dan administrasi berantakan, serta tidak logis dalam pengesahannya.





