Oleh : Arip B, Praktisi Kekayaan Negara
Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) merupakan bagian dari kekayaan negara selain kekayaan negara yang dikuasai, kekayaan negara dipisahkan dan kekayaan negara lain-lain. Barang milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Bentuknya bisa berupa tanah, bangunan, jaringan irigasi, jalan, jembatan, peralatan, mesin dan lainnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya.
Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah tersebut sangat diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan BMN yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.
Sebagaimana kita ketahui Barang Milik Negara yang merupakan bagian dari kekayaan negara memiliki jumlah dan nilai yang sangat besar dimana sebagian besar berasal dari pembelian/pengadaan yang dananya juga berasal dari masyarakat.
Tentunya ini menjadi tanggung jawab pengguna barang/satker untuk dapat menggunakannya sesuai tugas pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawatnya yang terwujud dalam pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara.
Tulisan ini hanya akan berbicara tentang pengamanan Barang Milik Negara sedangkan terkait pemeliharaan Barang Milik Negara akan disampaikan dalam kesempatan yang lain.





