Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, pengesahan undang – undang (UU) Omnibus Law dinilai terburu – buru. Banyak pemangku kepentingan (baca:stakeholder), yang tidak dilibatkan dalam pembahasannya.
“79 undang-undang lainnya banyak stakeholder yang dilibatkan. Ada banyak sekali stakeholder yang harusnya dilibatkan dalam pembahasan UU ini, dan kelihatan betul kalau undang-undang dibuat terburu-buru”, tegas Zainal dalam acara talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) selasa (20/10/20). (Baca Juga : Aspek Pengamanan Barang Milik Negara Untuk Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum)
Menurut Zainal, yang juga merupakan guru besar di Fakultas Hukum UGM, persetujuan dan pembahasan UU itu final, jika sudah disahkan, maka isi tidak bisa diubah lagi bahkan sampai titik dan komanya.
Berbeda dengan Amerika, tahap penentuan dalam pembuatan UU di Negara yang dijuluki Paman Sam itu, saat proses pengesahan diambil atau penandatanganan oleh Presiden.
“Persetujuan dan pembahasan itu final, tidak bisa diubah lagi, bahkan kalau titik koma saja gak boleh. karena beda kita dengan Amerika, Amerika tahap penentuan itu di pengesahan, karena presiden akan tanda tangan tuh”, tegas akademisi yang juga dipanggil professor oleh Buya Karni Ilyas, dalam acara ILC tersebut. (Baca Juga Cerpen : Rindu Melingkar)
Akademisi dan aktivis HAM kelahiran Makassar itu juga sedikit menertawai isi dari UU yang biasa disingkat para penantangnya dengan UU Cilaka tersebut karena beberapa isinyayang dampak pidana dan administrasi berantakan, serta tidak logis dalam pengesahannya.
“Sanksi pidana dengan administrasi sangat berantakan dalam UU ini. Ada yang ancamannya administrasi tapi pasal pidananya tidak dihilangkan. Ada juga pidana kumulatif, yang jika membuat orang rugi, pidana penjara dan denda akan dikenakan, tapi begitu mengakibatkan orang mati, di situ disuruh memilih penjara atau denda”.
“Belum lagi dampak pidana yang tidak sebanding. Dalam perizinan lingkungan, mengakibatkan mati itu diancam 1 tahun. Tapi dalam perikanan, ancaman 6 tahun. Itu bukti bahwa logika tidak diperbaiki ketika menyusun UU ini”, jelanya panjang lebar.
Sebab itu, Zainal menyimpulkan, proses pengesahan UU Omnibus Law dilakukan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara ugal – ugalan.
“Undang-undang ini dibuat ugal-ugalan substansinya banyak yang tidak sinkron, Walaupun memang ada yang baik barangkali. Terus terang pasti ada yang baik tapi dibuat secara tidak sinkron dan ini harus diselamatkan,” Tegasnya. (Baca Juga : Mantan Anggota Dewan Sulsel, Aryadi Arsal Raih Gelar Doktor Pertanian)
ILC merupakan acara talk show televisi dengan rating tertinggi di Indonesia saat ini. Acara yang dipandu langsung pimpinan redaksi TV One, Karni Ilyas, tersebut dianggap objektif dan berimbang menyiarkan dialog. Ia menghadirkan narasumber dari dua sisi yang berseberangan dalam berbagai topik yang diusungnya.
Baru-baru ini ILC mengusung tema, Setahun Jokowi-Ma’ruf dari Pandemi sampai Demonstrasi. Menghadirkan perwakilan pemerintah seperti Mahfud MD, Menko Polhukam dan Kepala Staff Kepresidenan, Moeldoko. Hadir pula dari kalangan oposisi pemerintah seperti mantan menteri ekonomi era Gusdur yang dikenal vokal mengkritik kebijakan Jokowi, Syamsurizal dan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. (Akram)





