Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, pengesahan undang – undang (UU) Omnibus Law dinilai terburu – buru. Banyak pemangku kepentingan (baca:stakeholder), yang tidak dilibatkan dalam pembahasannya.
“79 undang-undang lainnya banyak stakeholder yang dilibatkan. Ada banyak sekali stakeholder yang harusnya dilibatkan dalam pembahasan UU ini, dan kelihatan betul kalau undang-undang dibuat terburu-buru”, tegas Zainal dalam acara talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) selasa (20/10/20). (Baca Juga : Aspek Pengamanan Barang Milik Negara Untuk Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum)
Menurut Zainal, yang juga merupakan guru besar di Fakultas Hukum UGM, persetujuan dan pembahasan UU itu final, jika sudah disahkan, maka isi tidak bisa diubah lagi bahkan sampai titik dan komanya.





