Editor 23 Oktober 2020

“Sanksi pidana dengan administrasi sangat berantakan dalam UU ini. Ada yang ancamannya administrasi tapi pasal pidananya tidak dihilangkan. Ada juga pidana kumulatif, yang jika membuat orang rugi, pidana penjara dan denda akan dikenakan, tapi begitu mengakibatkan orang mati, di situ disuruh memilih penjara atau denda”.

“Belum lagi dampak pidana yang tidak sebanding. Dalam perizinan lingkungan, mengakibatkan mati itu diancam 1 tahun. Tapi dalam perikanan, ancaman 6 tahun. Itu bukti bahwa logika tidak diperbaiki ketika menyusun UU ini”, jelanya panjang lebar.

Sebab itu, Zainal menyimpulkan, proses pengesahan UU Omnibus Law dilakukan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara ugal – ugalan.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*