Dan, terakhir. Ketiga, pelaporan. Kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada pengguna barang dan pengelola barang. Pelaporan bisa dilakukan secara periodik maupun non periodik. Pelaporan harus dilakukan dengan benar sesuai kondisi yang nyata di lapangan.
Aspek Fisik
Aspek ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang, Terkait tanah misalnya masih ada tanah BMN yang diibiarkan begitu saja sehingga terlihat seperti tanah terlantar.
Ini sangat riskan sekali karena bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan atau mendirikan bangunan tanpa seizin atau sepengetahuan pengguna barang.
Untuk pengamanan secara fisik terhadap obyek tanah dapat dilakukan dengan membangun tanda batas berupa pagar dan juga memasang papan tanda kepemilikan yang ditulis secara jelas jenis hak atas tanah dan pengguna serta ditambahkan tulisan Dilarang Masuk atau Memanfaatkan Tanah dengan ancaman pasal 167 (ayat 1) KUHP, pasal 389 KUHP dan pasal 551 KUHP.
Begitu pula dengan bangunan selain membangun tanda batas dan papan tanda kepemilikan juga dilakukan pemasangan CCTV untuk kantor, penyediaan alat pemadam kebakaran yg memadai, tenaga satpam dan metal detector,
Selain itu untuk kendaraan, perangkat keamanan kendaraan tidak hanya satu jenis, alarm dan kunci pengaman yang lain dipastikan ada dan berfungsi dengan baik. Kemudian penyimpanan kendaraan dilakukan di lingkungan kantor apabila disimpan ditempat lain pemakai kendaraan harus bertanggungjawab terhadap keamanannya.





