Editor 23 Oktober 2020

Aspek Hukum

Pengamanan dari aspek hokum dilakukan agar BMN terjaga/terlindungi dari potensi masalah hokum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif dengan melengkapi bukti kepemilikan BMN misalnya sertifikat Hak Pakai untuk tanah, IMB untuk bangunan, STNK dan atau BPKB untuk kendaraan.

Selain itu upaya hukum melalui Tuntutan Ganti Rugi maupun upaya hukum lain melalui litigasi maupun non litigasi dapat ditempuh misalnya terhadap tanah dan atau bangunan yang disengketakan atau diambil alih pihak lain.

Terkait pengamanan BMN dari aspek hokum pemerintah saat ini sedang gencar gencarnya melakukan kegiatan sertifikasi BMN berupa tanah dimana hal ini dilakukan terhadap obyek tanah BMN yang memiliki bukti kepemilikan/alas hak berupa akta jual beli, letter c, akta hibah, surat pelepasan hak atau dokumen lain yang setara yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama  Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian/Lembaga.

Sementara untuk tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan di atas harus diupayakan untuk memperoleh dokumen awal guna pengurusan bukti kepemilikan seperti riwayat tanah, melalui koordinasi dengan Kepala Desa/Lurah, Camat atau pihak terkait lainnya.

*Referensi :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*