Sebagian kita menganggap perbuatan ini hal yang biasa. Hanya pulpen ini! Berapa sih, harganya! Palingan 3.000 perak! Gak seberapa, cukup dengan recehan. Di warung dekat rumah juga ada. Lha, kalau gak seberapa, kenapa gak beli sendiri? Bukan masalah harganya. Hanya saja, ketika pas butuh dan barangnya tidak ada, rasanya kesal sekali. Pekerjaan jadi terhambat, agenda kerja juga berantakan. Gak nyadar kalau perbuatan ini dilarang dalam agama? Bukan dosa besar. Betul. Tapi kalau dilakukan berulang-ulang, dosa kecil akan jadi besar juga.
Dalam Islam perbuatan seperti ini disebut Ghosob. Apa itu ghosob? Menurut bahasa, ghosob adalah mengambil sesuatu secara dholim (bukan haknya). Ada pula yang mengartikan ghosob sebagai tindakan menggunakan atau memakai barang seseorang tanpa izin, namun tidak untuk mengambil atau memiliki. Meskipun ada perbedaan, tapi sebagian ulama memberikan beberapa dalil dari al Quran maupun hadits tentang perbuatan ini. Semua ulama sepakat bahwa hukum ghosob adalah haram. Iiih… serem!
Terdapat banyak hadits yang menjelaskan keharaman ghosob, diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Anas bin Malik. Hadits itu menegaskan bahwa menggunakan harta atau barang orang lain tanpa kerelaan hati pemiliknya, maka hukumnya haram.





