Editor 27 Maret 2022

Hukumnya sudah jelas, tapi masih banyak yang melakukannya. Disadari atau tidak, kita sering sekali melakukan ini dengan beberapa alasan. Misalnya, merasa sudah sangat akrab, sehingga tanpa izin pun, pemilik barang gak akan keberatan kalau barangnya dipakai. Itu asumsi kita. Tapi kenyataannya tidak selalu sama dengan dugaan. Ada juga yang melakukannya karena tidak paham bahwa ghosob itu dosa.

Pernah seorang teman sangat kesal karena mukena yang biasa disimpan di laci mejanya, hilang. Saat itu dia bersiap-siap melaksanakan shalat. Esoknya dia membawa mukena baru dan disimpan di dalam tas. Sepertinya, laci meja sudah tidak aman lagi. Mukena yang sempat hilang waktu itu, baru ketemu setelah 5 hari di ruangan rekan kerja yang lain. Sayang sekali, menggunakan mukena untuk shalat harusnya mendatangkan pahala. Tapi cara mendapatkannya membuat Allah tidak ridha. Pemilik mukena pun sepatutnya bisa mendapat pahala jika meminjamkan barang kepada orang lain dengan ikhlas. Tapi karena kesal, pahalanya pun amblas.

Ghosob ternyata hanya mendatangkan kerugian bagi kedua pihak. Bagi pemilik barang, dan bagi pemakai barang tanpa izin. Tapi yang paling rugi adalah pemakai barang. Selain terkena dosa, dia juga akan kehilangan kepercayaan dari sekitarnya. Sudah tahu dosa, tapi kita masih sering melakukannya. Kadang kita yang jadi korban, tapi kadang juga jadi pelaku.  Pertarungan melawan bisikan syetan dan hawa nafsu seringkali membuat kita gagal. Gagal mengendalikannya.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*