Editor 20 Desember 2020

 Sering kali kita mendengar tentang Kekayaan Negara kita yang potensinya sangat besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dalam mewujudkan kemakmuran masyarakat. Tetapi tahukah kita apa yang dimaksud Kekayaan Negara dan terdiri dari apa saja? Tulisan ini sedikit mengupas tentang pengertian Kekayaan Negara. Sebenarnya, Kekayaan Negara dapat dibagi kedalam dua kelompok besar.

Pertaman, kekayaan yang dimiliki pemerintah (domain privat) artinya semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah. Kekayaan negara yang dimiliki pemerintah khususnya Pemerintah Pusat terdiri dari Kekayaan Negara Yang Dipisahkan (KND) dan Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan.

Kekayaan Negara Yang Dipisahkan (KND) adalah pengelolaan Kekayaan Negara dalam bentuk investasi, Pemerintah melaksanakan Pengelolaan Kekayaan Negara berupa Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang.

Investasi jangka pendek dikelola dalam kurun waktu 12 bulan guna menjamin ketersediaan dan pengelolaan kas yang optimal dan tetap produktif. Investasi jangka panjang pemerintah dikelola dengan tujuan memperoleh manfaat masa depan dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan.

Dalam melaksanakan pengelolaan investasi jangka panjang pemerintah mengkategorikan
menjadi dua bagian yaitu investasi jangka panjang permanen. Di dalamnya terdapat kekayaan negara yang dipisahkan pengelolaannya dari APBN (KND).

Berikutnya investasi jangka panjang non permanen yang Pengelolaannya tidak dipisahkan dari sistem pengelolaan APBN. Kedua-duanya bertujuan memberikan layanan kepada masyarakan sebagai bagian darii kewajiban pemerintah.

Modal BUMN sebagai KND dapat berasal dari APBN yang dijadikan penyertaan modal
negara pada Persero dan/atau Perum serta Perseroan Terbatas. Pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan mekanisme korporasi sebagaimana pengelolaan perusahaan pada umumnya sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang BUMN dan Perseroan Terbatas.

Selain BUMN, KND juga terdapat pada Badan Hukum lainnya seperti Perguruan Tinggi
Negeri Badan Hukum (PTNBH), hak pemerintah pada Bank Indonesia, LPS, BPJS, termasuk
Investasi pada Lembaga Keuangan Internasional (LKI) yang pengaturannya tunduk pada
peraturan perundangan di bidangnya masing-masing.

Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang tidak dipisahkan dikenal dengan aset negara yang dalam keuangan negara menggunakan terminologi yang berbeda-beda dari perspektif (1) sistem penganggaran, (2) sistem pengelolaan kekayaan negara dan (3) sistem akuntansi, sementara obyek asetnya sama dengan penjelasan sebagai berikut :

Sistem penganggaran mengklasifikasikannya bukan berdasarkan jenis aset namun berdasarkan substansi peruntukan belanja. Sebagai ilustrasi, alokasi belanja untuk perolehan aset negara sekurang-kurangnya terdapat pada alokasi belanja barang, belanja modal, hibah dan bantuan social. Alokasi lainnya yang masih dapat dimaknai sebagai alokasi untuk perolehan aset negara adalah dana yang dibelanjakan untuk  perolehan aset yang berasal dari dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, dan anggaran pembiayaan dan perhitungan.

Sistem pengelolaan kekayaan negara atau manajemen aset yang secara spesifik dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 menggunakan istilah “Barang Milik Negara” (BMN) sebagai segala sesuatu barang berwujud dan/atau tidak berwujud, sepanjang diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah. Dengan demikian, seluruh hasil dari pengalokasian anggaran yang menghasilkan aset, baik untuk digunakan pihak Pemerintah, dikerjasamakan maupun untuk dipindahtangankan kepada pihak lain, dikategorikan sebagai BMN.

Sistem akuntasi dalam konteks akuntansi dan pelaporan, aset dikenal dengan berbagai jenis akun dan dapat berbentuk persediaan, aset tetap, dan aset lain-lain. Secara spesifik dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), aset tetap dapat berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi dan jaringan. Terdapat juga kekayaan negara lain-lain yang juga dikelola oleh Pemerintah melalui DJKN. Sedangkan, aset lain lain diantaranya meliputi aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset eks kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero), aset Eks Bank DalamLikuidasi(BDL),aset eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan aset eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kedua, Kekayaan Yang Dikuasai Negara, yaitu kekayaan yang dikuasai negara (domain publik) atau kekayaan negara potensial saat ini dilaksanakan oleh beberapa instansi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


Sampai dengan saat ini negara belum sepenuhnya mengetahui jumlah dan nilai kekayaan
negara potensial Indonesia berupa sumber daya alam dan hayati secara menyeluruh. Negara
juga belum memiliki peraturan perundangan terpadu yang menjadi dasar pengelolaan kekayaan negara potensial secara lebih komprehensif termasuk didalamya estimasi potensi fiskal dari kekayaan negara potensial tersebut.

Pengelolaan kekayaan negara potensial setidaknya menyangkut 3 (tiga) aspek penting.
Pertama, mengenai subyek yang menguasai atau memiliki kekayaan negara. Negara sebagai
subyek atas kekayaan memiliki dua pengertian yaitu negara sebagai organisasi kekuasaan dari
seluruh rakyat Indonesia dan negara sebagai Pemerintah Republik Indonesia.

Negara sebagai organisasi kekuasaan tersebut tidak bertindak sebagai pemilik atas kekayaan negara tetapi lebih tepat sebagai institusi yang menguasai. Kedua, mengenai obyek kekayaan negara dimana yang dimaksud dengan hal tersebut adalah semua kekayaan yang dikuasai oleh negara. Ketiga adalah hubungan hukum antara subyek dan obyek dimana sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari rakyat dimana negara memiliki hak menguasai.

Negara hadir sebagai sebuah institusi yang menguasai kekayaan negara potensial untuk memastikan melalui instrumen regulasi bahwa eksplorasi maupun eksploitasi kekayaan negara potensial memenuhi amanat konstitusional yaitu ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Manajemen kekayaan negara potensial memerlukan tata kelola yang lebih integratif, partisipatif, dan sinergis. Kekayaan negara potensial secara garis besar terdiri dari sumber daya alam (SDA) dan lingkup kekayaan yang dikuasai negara lainnya yang mencakup Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T), Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), serta aset lain-lain yang berasal dari (a) pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah RI dengan badan internasional dan/atau negara asing; (b) pembubaran badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga seperti unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh K/L; (c) pembubaran badan-badan ad hoc; atau (d) pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK. 

(Arip Budiyanto, Praktisi Kekayaan Negara)


.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*