Editor 24 Januari 2024
Ilustrasi

Secara substansi, Pemilihan secara langsung oleh rakyat sebenarnya hanya varian dari banyak cara menentukan pemimpin yang demokratis. Apa yang menjadi inti dari proses ini adalah suara rakyat atau warga negara yang harus direpresentasikan dalam memilih pemimpin. Selama hak politik individu itu terwakili maka tak ada soal. Sebab itu, sistem perwakilan juga dapat disebut secara cara-cara demokratis. Toh, di banyak negara maju, model ini juga tidak sepenuhnya dipraktikkan.  Tetapi memang, pemilihan dengan one person one vote sejauh ini memiliki kelebihan dalam pemenuhan hak bagi individu dalam keputusan politik di Pemilu.

Boleh dikatakan, Indonesia saat ini telah mencapai sebagian dari tujuan politik secara prosedural. Kita telah menerapkan sistem politik dengan cara langsung dalam menentukan pemimpin. Dan, cara ini juga disokong oleh sistem kepartaian terbuka atau multi partai.

Bagaimanakah praktiknya dalam kurun waktu terakhir? Sayangnya, sejak 1999, Pemilu di Indonesia masih memiliki banyak catatan buruk.  Kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 seperti hanya frasa yang selalu dirapal-rapal saja.

Secara kualitas, sistem Pemilu Indonesia masih jauh dari kata paripurna. Diantaranya,  sistem multi partai di Indonesia sejauh ini belum bisa memberikan ruang besar dalam seleksi kepemimpinan. Benar telah memberikan kedaulatan kepada warga negara untuk memilih pemimpin, tetapi tidak dalam menjadi pemimpin.

Pemilu kita belum membuka kran bagi semua anak bangsa untuk ikut bersaing mendapatkan kursi kekuasaan. Belum semua warga negara terwakili oleh partai politik. Di samping itu, partai politik juga sangat transaksional. Kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka, yaitu memilih dan menyeleksi calon pemimpin untuk diuji oleh rakyat masih diperjualbelikan. Dan pada akhirnya, tidak banyak pilihan dalam Pemilu.

Sementara itu, prosesnya juga masih sarat dengan politik uang dan kecurangan. Ada banyak data yang dapat mendukung hal ini. Mari kita ketik ketik kata kunci “politik uang”, “kecurangan Pemilu”, suap Pemilu, dan lain-lain di mesin pencarian “google”.

Itu baru prosesnya. Bagaimana lagi bila kita menilik tujuan dari secara tetek bengek demokrasi ini? Yaitu, penyelenggaraan negara yang baik, tranparan dan akuntabel serta bagaimana dengan kesejahteraan rakyat? Saya kira, warga negara yang hidup makmur adalah tujuan semua negara.

Kita masih ingat tiga tuntutan besar reformasi 1998. Lawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Apa yang digaungkan mahasiswa dan rakyat pada saat menjatuhkan rezim orde baru di tahun itu, bukanlah narasi saja. Tuntutan itu adalah pokok masalah yang dianggap memberikan sumbangsih besar bagi kesengsaraan rakyat di era orde baru.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*