Editor 21 November 2020

MAKASSAR, Celebesupdate.com-Panglima Komando Militer Jaya Mayjend TNI Dudung Abdurachman mengaku memerintahkan tentara mengurus dan menurunkan baliho bergambar Habib Riziq di Jakarta.

Berdasarkan keterangannya pada media sebagaimana disaksikan pada siaran CNN pada Jumat (20/11/2020), ia memerintahkan pasukannya menurunkan baliho yang dipasang Ormas FPI karena melanggar izin.

Menurutnya, Baliho FPI selama ini sudah berulangkali ditertibkan Satpol PP, tetapi dipasang kembali dan terkesan sulit diatur.

“Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari,”tegasnya.

Laman CNN : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201120144151-192-572425/ancam-bubarkan-fpi-netizen-riuh-singgung-pangdam-jaya#vidy-fe17df2e-b04b-413d-b1c5-77f3239efba

Dilansir di berbagai media sebelumnya, beredar video viral penurunan gambar Baliho Habib Rizieq oleh pasukan berpakaian loreng dan dikawal mobil lapis baja. Belakangan, diakui oleh Pangdam Jaya adalah anggota TNI yang ia perintahkan secara langsung.

Sementara itu, menyusul aksi tersebut, pandangan masyarakat beragam. Sebagian tentu mendukung, terutama dari kalangan haters Habib Rizieq dan juga pemerintah yang selama ini dikritik oleh Ormas FPI. Namun tak sedikit pula mempertanyakan keterlibatan TNI dalam penertiban alat peraga ormas tersebut.

Tanggapan menantang aksi TNI itu di antaranya datang dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Ia berkicau di twitter, “Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan dan tupoksi TNI. Sebaiknya jgn semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lg “dwifungsi ABRI” imbangi “dwifungsi polisi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pada channel Youtube-nya menilai aksi pencopotan Baliho Habib Riziek memiliki nuansa politik yang lebih kental.

Menurutnya, hal ini dapat ditelisik dari fase demi fase kedatangan Habib Riziek di Jakarta yang dianggap kontroversial, seperti pelanggaran protokoler Covid 19, dll. “Tetapi sobat RH sekalian, kalau itu soalnya, itu adalah kewenangan pemerintah lokal atau pemerintah daerah. Jadi, tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam hal seperti ini,” jelasnya.

Laman Terkait : https://www.youtube.com/watch?v=LN8ST_Jegoc

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*