Editor 13 November 2020
Oleh: Ustadz Iwan Setiawan
(Biro Kepatuhan Syariah IZI)

Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي المَالُ
”Sesungguhnya setiap umat diuji dengan fitnahnya masing-masing, dan ujian untuk umatku adalah harta.” (HR Tirmidzi 2336)

Hadits tersebut merupakan peringatan agar kita berhati-hati terhadap harta. Mengetahui konsep dasar tentang harta merupakan kebutuhan agar kita selamat dalam memegangnya. Pada prinsipnya, harta yang dikaruniakan kepada hamba adalah amanah dari Allah SWT. Kepemilikan sejati adalah milik Allah SWT, yang dititipkan kepada manusia. Allah SWT berfirman:

وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
“Dan berilah mereka dari harta Allah yang diberikan kepada kalian.” (QS An-Nur: 33)

Dalam memanage harta menurut Islam (Islamic wealth management/ idaratus tsarwah fil Islam), terdapat 5 siklus yang dilewati oleh setiap insan muslim, yaitu (1) wealth creation, (2) weatlh accumulation, (3) wealth protection, (4) wealth purification, dan (5) wealth distribution. Kelima siklus inilah yang sekiranya nanti akan dipertanyakan oleh Sang Pemberi Amanah dengan 2 pertanyaan global: (1) dari mana kamu mendapatkan, dan (2) untuk apa kamu belanjakan.

Siklus yang sangat penting, bahkan termasuk rukun dari agama Islam adalah purification (penyucian), yakni zakat. Pengaruhnya begitu besar terhadap siklus-siklus yang lain bahkan menentukan keberlangsungannya, sehingga Rasulullah SAW bersabda:

ما خَالَطَتِ الصَّدَقَةُ مَالًا إِلَّا أَهْلَكَتْهُ
“Tidaklah sedekah (zakat) itu jika bercampur dengan harta (belum dibayarkan) melainkan akan memusnahkannya.” (HR Baihaqi 3246)

Maka, sungguh beruntunglah seseorang jika ia menjalankan kelima siklusnya dengan baik dan sempurna. Rasulullah SAW bersabda:

نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلرَّجُلِ الصَّالِحِ
“Sungguh nikmatnya harta yang shalih jika ada di tangan seseorang yang shalih.” (HR Baihaqi 1190).

Wallahu a’lam.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*