Kasus dugaan kekerasan terhadap Lansia, Ibu Saudah telah menjadi viral dan diketahui luas oleh publik. Poto-poto atau gambar Ibu Saudah kini banyak beredar dengan bekas memar dibagian matanya. Dalam kasus ini, Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat, juga mendalami diantaranya terkai adanya surat yang ditandatangi oleh pemuka masyarakat berisi dua poin, yaitu:
Pertama, saudari Saudah secara resmi dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan tidak akan diselesaikan segala urusannya dalam kampung. Kedua, bagi pemuka masyarakat ataupun masyarakat yang menyelesaikan apapun hajatnya, maka yang bersangkutan dianggap keluar dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro, dan tidak akan diurus urusannya di kampung.
Jika isi surat terbukti benar, maka Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat dan sejumlah lembaga bantuan hukum lainnya memastikan adanya unsur pelanggaran HAM.





