Editor 31 Mei 2021

Mirisnya, perilaku korup terhadap dana-dana publik di Indonesia ini tak menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Tengok saja data statistik penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2021. Kolomnya tak kosong. Ada angka 131 penindakan korupsi oleh lembaga anti rasuah itu  tertulis di sana. Entah, tahun berikutnya.

Potret ini memberikan sinyal kepada publik untuk meningkatkan kembali fungsi kontrol dan pengawasannya terhadap penggunaan anggaran di Indonesia. Termasuk bantuan dana bencana oleh pemerintah pusat ke daerah.

Tahun 2021, ada triliunan rupiah dianggarkan oleh pemerintah melalui kementerian keuangan kepada daerah.  Kata Sri Muliani selaku menteri Keuangan di berbagai media, Bagaimana proses penyaluran dan implementasinya? Apakah publik cukup tahu?

Praktik Politik Patronase

Pemanfataan dan penyalagunaan dana dan barang publik sudah menjadi umum di Indonesia. Praktik ini sudah terjadi sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. Dan, sampai kini, sepertinya sulit hilang dari kehidupan bernegara di Indonesia.

Entah, apa karena negara kita masuk di kawasan Asia Tenggara yang kata James Scott, seorang peneliti asal Amerika, patronase adalah ciri kehidupan sosial pada masyarakat di kawasan ini.

Pasca reformasi, di tengah gempita demokrasi liberal ala Indonesia, pemanfaatan dana publik untuk kepentingan politik justru semakin massif terjadi. Terlebih setelah desentralisasi pemerintahan dan pemilihan langsung mulai diterapkan untuk menjamin pemerataan pembangunan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Dana-dana dari pusat sering dibajak untuk kepentingan kelompok tertentu saja. Terutama bila mendekat momentum perhelatan politik di daerah. Dana dan program tidak dikorupsi secara langsung, tetapi dalam kasus tertentu, bantuan biasanya diarahkan kepada pendukung politik penguasa di daerah.

Banyak penelitian yang menunjukkan kasus seperti ini. Dana dan program diklaim sebagai alat tukar politik pada kegiatan elektoral.

Peneliti asal Australia, Aspinall, menyebut praktik patronase politik dengan memanfaatkan dana dari pemerintah di Indonesia, dilakukan dalam bentuk bantuan sosial, kesehatan, pemberian barang, pembangunan infrastruktur publik, dan lain-lain. Hal ini terjadi di seluruh daerah, dan berlangsung pada semua tingkatan administrasi pemerintahan.

Politik patronase dengan memanfaatkan dana publik ini, umumnya sangat subur di lokus sosial masyarakat miskin seperti marginal perkotaan, buruh tani, dan masyarakat nelayan. Dan, tentu saja, tak luput masyarakat korban bencana.

Korban bencana adalah komunitas yang rentan dieksploitasi secara politik.  Pasca bencana, mereka biasanya mengalami kerugian materi yang tak sedikit, dari kehilangan kerabat, tempat tinggal hingga mata pencaharian. Karena itu,  mereka memiliki harapan yang sangat besar terhadap bantuan. Terutama kebutuhan pokok.(*)

*Penulis adalah dosen Ilmu Polik Universitas Teknologi Sulawesi

 

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*