Pasca reformasi, kelembagaan negara kembali dikuatkan dengaan sistem perimbangan eksekutif dan legislatif. Tentu saja, proses ini membawa angin segar bagi berlangsungnya demokrasi substantif di Indonesia. Termasuk bagi daerah yang pada akhirnya diberikan hak otonom oleh pusat. Pada perkembangan berikutnya, untuk meningkatkan partisipasi langsung masyarakat di daerah, kepala daerah juga bahkan dipilih langsung. Lalu, seperti apakah perkembangan demokrasi dalam konteks pemilihan umum kepala daerah secara langsung di Indonesia?
- Demokrasi dan Pemilukada di Indonesia
Jika Indonesia ingin menegakkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya, maka pemilihan umum langsung daerah (Pemilukada) adalah keniscayaan. Hanya dengan cara itu, partisipasi rakyat dapat ditingkatkan di daerah. Secara ilmiah, beberapa kalangan memandang Pemilukada dampak secara positif dan negatif. Wasistiono, berpendapat bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah secara langsung memiliki kelebihan yaitu :
- Demokrasi langsung makna kedaulatan ditangan rakyat akan tampak secara nyata;
- Akan diperoleh kepala daerah yang mendapat dukungan luas dari rakyat sehingga memiliki legitimasi yang kuat. Pemerintah Daerah akan kuat karena tidak mudah diguncang oleh DPRD;
- Melalui pemilihan Kepala Daerah secara langsung, suara rakyat menjadi sangat berharga. Dengan demikian kepentingan rakyat memperoleh perhatian yang lebih besar oleh siapapun yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah;
Sedangkan menurut Kertapradja dalam Djohermansyah Djohan dan Made Suwandi terdapat dampak positif pada pemilihan Kepala Daerah secara langsung, yaitu :
- Kedekatan calon kepada masyarakat daerah dan penguasaan medan gemografi, SDA dan SDM) dan berbagai permasalahan dalam masyarakat, merupakan prasayarat mutlak yang harus dikuasai oleh calon ;
- Pendayagunaan sumber daya (resource) yang dimiliki calon akan lebih efektif dan efisien, sebab komunikasi calon dengan masyarakat tidak difasilitasi oleh pihak ketiga, walaupun menggunakan kendaraan partai politik ;
- Ketokohan figur calon sangat menentukan dibandingkan dengan kekuatan mesin politik Parpol, artinya besar kecilnya Parpol yang dijadikan kendaraan politik pencalonan tidak berkorelasi kuat terhadap keberhasilan seorang calon, seperti kasus SBY, walaupun didukung oleh partai kecil, namun figur dan image SBY yang berkembang dalam masyarakat sangat menentukan ;
Pada dasarnya Pemilukada dalam konteks demokrasi memiliki dampak yang sangat besar di daerah, yaitu memungkinkan proses yang lebih partisipasi. Partisipasi jelas akan membuka akses dan kontrol masyarakat yang lebih kuat sebagai aktor yang telibat dalam pemilukada. Dalam arti partisipasi secara langsung merupakan prakondisi untuk mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat dalam konteks politik dan pemerintahan. Proses pemilukada secara langsung memberikan ruang dan pilihan yang terbuka bagi masyarakat untuk menentukan calon pemimpin yang memiliki kapasitas, dan komitmen yang kuat serta legitimate dimata masyarakat sehingga pemimpin yang baru tersebut mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas dan juga diharapkan akan terjadinya rasa tanggung jawab secara timbal balik. Sang kepala daerah lebih merasa mendapatkan dukungan dari masyarakat. Dengan demikian tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengembangkan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, lebih tinggi.
Namun demikian, demokratisasi melalui Pilkada bukan tak memiliki dampak secara negatif bagi kehidupan politik di daerah, terutama dalam konstruksi kehidupan sosial masyarakat. Proses penyelenggaraan Pemilukada yang masih jauh dari kata sempurna, telah melahirkan konflik-konflik baru di daerah. Dalam penyelenggaran Pemilukada praktik-praktik pelanggaran masih sering terjadi seperti politik uang. Pada akhirnya Pemilukada tidak melahirkan pemimpin yang terseleksi dengan baik melalui pilihan rakyat, tapi melalui proses transaksional. Fenomena di Indonesia sama pula di beberapa negara di dunia dimana Pemilukada di tingkat lokal selalu berpotensi melahirkan konflik bila tidak dikelola dengan baik.
Peneliti, James Manor dan Richard Crook yang melakukan survey di di Amerika Selatan dan Afrika Barat mengatakan bahwa kaitan antara pemilihan langsung kepala daerah dan bad governance sangat besar. Dampak negatif dari pemilukada langsung terhadap pelayanan publik dan penyelenggaran pemerintahan adalah pertama tingginya kemungkinan kepala daerah untuk mengembalikan ongkos politik pemilukada langsung melalui APBD sebagai akibat money politics yang dilakukan selama proses pemilukada langsung. Upaya untuk menarik simpati, biaya iklan, biaya mendaftar pada partai politik pengusung, menyebabkan tingginya ongkos pemilukada langsung bagi calon.[2]
Apa yang dikemukakan Manor dan Richard, terbukti di Indonesia. Dari data yang dirilis oleh Kementrian Dalam Negeri, sampai saat ini, sudah terdapat 290 kepala daerah yang terdiri dari Gubernur, Walikota dan Bupati sudah berstatus tersangka, terdakwa, bahkan terpidana dalam kasus korupsi. Angka ini menunjukka tingginyan tingkat korupsi selama Pemilukada di Indonesia.
Selain itu, cara pemilihan kepala daerah dengan menempatkan figur sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pilihan kepala daerah memiliki untuk meningkatkan ketegangan hubungan antar pendukung pasangan calon. Sebab, penerimaan dan penolakan terhadap pasangan calon dalam konteks kultur Indonesia lebih banyak disebabkan oleh hubungan yang bersifat emosional. Kenyataan ini dapat ditemukan dalam setiap kali Pemilukada di Indonesia. Internasional Crisis Group (ICG) mencatat sekitar 10 persen dari 200 pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang digelar sepanjang tahun 2010 diwarnai aksi kekerasan.





