Editor 19 Desember 2020

Media massa sebagai ruang publik mempunyai dua peran penting, yaitu sebagai sumber informasi dan menyediakan ruang bagi publik untuk melakukan diskusi dan debat publik. Namun, besarnya pengaruh media terhadap perilaku publik, mendorong kalangan elit untuk melakukan penguasaan terhadap media. Masalah itu sudah menjadi kesadaran umum, dan telah berlangsung seiring dengan kehadiran media itu sendiri.

Oleh karena itu, pada perkembangannya pekerja media diikat oleh kode etik dalam bekerja atau dikenal dengan istilah kode etik jurnalistik (etika media). Etika itu sebagai hasil konsensus bersama dengan orientasi kepada kepentingan publik. Ditinjau dari pendekatan bahasa etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral. Adapun “kode”, berasal dari bahasa Inggris “code”. Pengertian dasarnya adalah himpunan ketentuan atau peraturan petunjuk yang sistematis. Maka kode etik dapat diartikan sebagai sekumpulan petunjuk tentang moralitas.

Jadi kode etik sangat sarat dengan asas-asas moralitas yang meliputi, tidak beritikad buruk, menghormati hak privasi orang lain, tidak berbuat cabul dan sadis, tidak merendahkan martabat orang-orang miskin,  dan lain-lain.

Kode etik jurnalistik sangat dibutuhkan untuk mengikat jurnalis secara moral agar tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan tertentu. Dengan demikian, selain asas moral, media juga dapat menjalankan asas demokrasi secara baik Asas tersebut meliputi, keberimbangan, independen, dan mengutamakan kepentingan publik. Selain itu, kode etik juga sarat dengan asas profesionalitas yang menuntut pekerja media untuk menghasilkan karya bermutu, serta asas-asas hukum yang meliputi asas praduga tak bersalah, tidak menerima suap, dan lain-lain.

NB : Disadur dari berbagai sumber

Winda Armada Sukardi. 2007. Close Up Seperempat Abad Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta : Dewan Pers.  

http://nasional.sindonews.com/read/778317/15/2-883-konflik-terjadi-di-indonesia-tahun-2012

  • Penulis : Abdul Chalid BP, Produser TV dan Dosen Ilmu Politik di UTS Makassar

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*